Polisi Sebut Pencurian di Rumah Jaksa KPK karena Motif Ekonomi
Kepolisian menyebut pencurian di rumah jaksa KPK di Yogyakarta dilakukan karena motif ekonomi. Polisi juga menyatakan, pencurian itu hanya melibatkan dua pelaku yang telah ditangkap.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Kepolisian menyebut pencurian di rumah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 24 Desember 2022, dilakukan karena motif ekonomi. Artinya, pencurian tersebut dilakukan karena pelaku ingin menguasai barang milik korban untuk dijual agar mendapat uang.
”Sampai saat ini, motifnya adalah motif ekonomi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah DIY Komisaris Besar Nuredy Irwansyah Putra dalam konferensi pers, Selasa (10/1/2023), di Kabupaten Sleman, DIY.
Sebelumnya diberitakan, rumah jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho di daerah Wirobrajan, Kota Yogyakarta, dibobol maling pada Sabtu (24/12/2022). Dalam peristiwa tersebut, pencuri mengambil sejumlah barang, misalnya laptop, tas, hard disk eksternal, dan perangkat digital video recorder (DVR) yang terdapat pada CCTV (kamera pemantau).
Sebagai jaksa KPK, Ferdian antara lain sedang menangani kasus korupsi dengan terdakwa bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Kasus tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian berhasil menangkap dua pelaku pencurian tersebut pada Senin (2/1/2023) di Jakarta. Dua pelaku yang ditangkap itu berinisial SIP dan JN. Keduanya diketahui merupakan residivis yang pernah melakukan aksi pencurian sebelumnya.
Nuredy memaparkan, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, kasus itu berawal saat dua pelaku berangkat dari Jakarta pada Selasa (20/12/2022) dengan mengendarai sebuah sepeda motor. Mereka sempat menginap di Tegal, Jawa Tengah, kemudian melanjutkan perjalanan menuju Yogyakarta pada Jumat (23/12/2022).
Dalam perjalanan itu, dua pelaku sempat singgah di Kebumen, Jateng, dengan niat untuk melakukan pencurian di sebuah rumah. Namun, aksi itu gagal dilakukan karena pemilik rumah yang mereka incar ternyata ada di tempat.
Sesudah itu, mereka melanjutkan perjalanan ke Yogyakarta dan menginap di sebuah hotel. Keesokan harinya atau Sabtu (24/12/2022), dua pelaku itu mencari sasaran rumah yang bisa dibobol. Mereka kemudian tiba di rumah milik Ferdian dan akhirnya melakukan pencurian di sana.
”Pada pukul 09.39, tersangka masuk (ke rumah korban) dan kemudian pukul 09.45, tersangka keluar dengan mengambil beberapa barang,” ungkap Nuredy.
Dalam perjalanan meninggalkan rumah korban, sebagian barang yang diambil oleh pelaku itu kemudian dibuang. Menurut Nuredy, DVR CCTV dari rumah korban dibuang oleh pelaku di Sungai Winongo, Kota Yogyakarta.
Sementara itu, beberapa barang lain, misalnya satu unit hard disk eksternal, sebuah handphone, satu bundel berkas, dan tanda pengenal KPK dibuang oleh pelaku di sebuah sungai di wilayah Jateng.
Setelah itu, dua pelaku tersebut kembali ke rumah yang telah mereka incar sebelumnya di Kebumen. Dalam kesempatan itu, keduanya berhasil mencuri uang sebesar Rp 5 juta dan beberapa jenis perhiasan.
Sampai saat ini, motifnya adalah motif ekonomi. (Nuredy Irwansyah Putra)
Laptop digadaikan
Nuredy memaparkan, sesudah melakukan pencurian di Kebumen, dua tersangka kemudian melanjutkan perjalanan menuju ke Jakarta. Di tengah perjalanan, mereka sempat menginap di sebuah hotel di Brebes, Jateng. Pada Minggu (25/12/2022), perjalanan kedua pelaku menuju Jakarta pun kembali berlanjut.
Keesokan harinya atau Senin (26/12/2022), laptop yang dicuri dari rumah jaksa KPK digadaikan di wilayah Koja, Jakarta Utara, dengan harga Rp 2 juta. Sesudah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menyita laptop tersebut. ”Nanti akan kita panggil korban untuk memastikan tentang kondisi laptop, baik fisik maupun isinya,” tutur Nuredy.
Nuredy menyatakan, berdasarkan penyidikan yang dilakukan polisi, pencurian di rumah jaksa KPK itu hanya melibatkan dua pelaku. ”Sampai saat ini, tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Hasil penyidikan kita dan keterangan para tersangka, mereka datang ke Yogyakarta itu atas inisiatif pribadi untuk melakukan pencurian dengan motif ekonomi,” katanya.
Dalam kesempatan sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, KPK mengapresiasi upaya kepolisian yang telah menangkap pelaku pencurian di rumah jaksa KPK di Yogyakarta. ”Selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya proses tersebut kepada pihak kepolisian,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
Ali menambahkan, sesudah kejadian tersebut, empat personel Tim Unit Reaksi Cepat KPK juga telah datang ke Yogyakarta. Mereka melakukan pendampingan terhadap korban serta berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus tersebut.