Tembak Rekannya, Mantan Polisi di Lampung Divonis 12 Tahun Penjara
Rudi Suryanto (39), mantan polisi yang menembak rekannya sesama polisi di Kabupaten Lampung Tengah, dihukum 12 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara seumur hidup.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
LAMPUNG TENGAH, KOMPAS — Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, Lampung, menjatuhkan hukuman penjara pada Rudi Suryanto (39), mantan polisi yang menembak rekannya sesama polisi. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup karena terdakwa dinilai melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.
Vonis terhadap Rudi Suryanto dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Kamis (5/1/2023). Majelis hakim menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara pada Rudi. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung.
”Tuntutan kami adalah pidana seumur hidup sesuai dengan dakwaan primer, yakni Pasal 340 KUHP,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Topo Dasawulan, saat dikonfirmasi, Sabtu (7/1/2023).
Menurut jaksa, dalam persidangan terungkap bahwa pelaku mempunyai jeda waktu sebelum pergi ke rumah korban untuk menembaknya. Kondisi itulah yang membuat perbuatan pelaku dinilai sebagai tindakan pembunuhan berencana sehingga jaksa mengajukan tuntutan hukuman penjara seumur hidup.
Rudi Suryanto merupakan mantan polisi berpangkat ajun inspektur polisi dua (aipda) yang dulu bertugas di Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah. Pada Minggu malam, 4 September 2022, Rudi menembak rekannya sesama polisi yang bernama Aipda Ahmad Karnain.
Sebelum melakukan penembakan itu, Rudi sedang menjalani tugas jaga malam di Polsek Way Pengubuan. Ia lalu mendapat telepon dari istrinya yang mengadu bahwa Aipda Ahmad Karnain kerap menceritakan hal-hal buruk mengenai dirinya dan keluarganya. Salah satunya, korban disebut pernah mengumbar informasi melalui grup Whatsapp bahwa istri pelaku tak membayar arisan.
Atas putusan itu, jaksa penuntut umum bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung.
Informasi itu lantas membuat Rudi kesal dan marah. Di perjalanan pulang, ia merencanakan penembakan terhadap Aipda Ahmad Karnain. Pelaku lantas menyiapkan senjata dan pergi ke rumah korban.
Sesampainya di rumah korban, Rudi lalu memanggil Ahmad dari depan rumah seperti hendak bertamu. Korban yang tidak curiga dengan kedatangan pelaku langsung membuka gerbang rumahnya. Saat itulah, pelaku menembak korban dari jarak dekat hingga tewas.
Selain mendapat hukuman pidana, pelaku juga sudah mendapatkan sanksi pemecatan sebagai anggota Polri. Upacara pemberhentian Aipda Rudi Suryanto dipimpin langsung oleh Kepala Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Besar Doffie Fahlevi Sanjaya di Polres Lampung Tengah, Jumat (16/9/2022).
Sebelumnya, Rudi menjalani sidang kode etik di Polres Lampung Tengah. Sidang yang menghadirkan 28 saksi dari kepolisian dan warga sipil itu memutuskan Rudi dipecat sebagai anggota Polri karena melanggar kode etik berat. Atas putusan itu, ia tidak mengajukan banding.
Pakar hukum pidana dari Universitas Lampung Heni Siswanto menilai, kasus penembakan polisi oleh polisi di Lampung Tengah itu menambah panjang daftar kasus penyalahgunaan senjata api oleh aparat kepolisian.
Senjata api yang semestinya menjadi sarana untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat dari pelaku kejahatan justru digunakan untuk aksi penembakan sesama rekan anggota polisi.