logo Kompas.id
NusantaraTembak Rekannya, Mantan Polisi...
Iklan

Tembak Rekannya, Mantan Polisi di Lampung Divonis 12 Tahun Penjara

Rudi Suryanto (39), mantan polisi yang menembak rekannya sesama polisi di Kabupaten Lampung Tengah, dihukum 12 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara seumur hidup.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 3 menit baca
Aipda Rudi Suryanto (39), tersangka kasus penembakan terhadap rekannya sesama polisi, menjalani rekonstruksi ulang di Lampung Tengah, Selasa (6/9/2022). Tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.
DOKUMENTASI HUMAS POLDA LAMPUNG

Aipda Rudi Suryanto (39), tersangka kasus penembakan terhadap rekannya sesama polisi, menjalani rekonstruksi ulang di Lampung Tengah, Selasa (6/9/2022). Tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.

LAMPUNG TENGAH, KOMPAS — Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, Lampung, menjatuhkan hukuman penjara pada Rudi Suryanto (39), mantan polisi yang menembak rekannya sesama polisi. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup karena terdakwa dinilai melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

Vonis terhadap Rudi Suryanto dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Kamis (5/1/2023). Majelis hakim menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara pada Rudi. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000