Penertiban Truk Kelebihan Muatan dan Dimensi Belum Bisa Terwujud di Sumut
Penerapan kebijakan nihil angkutan kelebihan muatan dan dimensi belum bisa diterapkan di Sumut. Adanya perang tarif, infrastruktur yang buruk, dan belum maksimalnya pengawasan membuat kebijakan itu sulit dilaksanakan.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
KOMPAS/NIKSON SINAGA
Sopir angkutan truk mengambil barang yang terjatuh dari truknya yang kelebihan muatan dan dimensi di jalan akses ke jalan tol ruas Belawan-Medan-Tanjung Morawa di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (7/1/2023). Kementerian Perhubungan per Januari 2023 menerapkan kebijakan nihil kendaraan kelebihan muatan dan dimensi, tetapi belum bisa diterapkan.
MEDAN, KOMPAS — Penerapan kebijakan nihil angkutan kelebihan muatan dan dimensi per Januari 2023 belum bisa diterapkan di Sumatera Utara. Masih banyak truk mengangkut barang melebihi kapasitas karena masih adanya perang tarif, infrastruktur yang buruk, dan belum maksimalnya pengawasan.
Pantauan Kompas, Sabtu (7/1/2023), masih banyak truk yang mengangkut barang melebihi kapasitas muatan dan volumenya di Medan dan Deli Serdang. Di Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, tampak barang menumpuk hingga dua kali lipat di sejumlah bak truk.
Ada juga angkutan yang dimodifikasi sehingga baknya tampak sangat besar dibandingkan yang seharusnya. Di jalan tol, angkutan yang membawa muatan melebihi kapasitas itu hanya bergerak dengan kecepatan 30-40 kilometer per jam, di bawah kecepatan minimal di jalan tol, yakni 60 kilometer per jam.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Utara Haposan Siallagan mengatakan, masih banyak pengusaha angkutan di Sumut yang belum bisa menerapkan kebijakan zero angkutan kelebihan muatan dan dimensi (over dimension and over loading/ODOL).
”Kami dari dulu setuju tentang penerapan zero ODOL. Namun, semua pemangku kepentingan harus duduk bersama dulu karena banyak hal yang harus diperhatikan,” kata Haposan.
Angkutan truk yang kelebihan muatan dan dimensi melintas di jalan tol rua Belawan-Medan-Tanjung Morawa di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (7/1/2023). Kementerian Perhubungan per Januari 2023 menerapkan kebijakan nihil kendaraan kelebihan muatan dan dimensi, tetapi kebikajan itu belum bisa diterapkan.
Haposan menyebut, Kementerian Perhubungan tidak bisa hanya sekadar membuat aturan tanpa mengantisipasi konsekuensinya, khususnya meningkatnya biaya angkutan secara signifikan. Sementara itu, pengusaha tidak bisa langsung menaikkan tarif karena akan kehilangan pasar akibat adanya perang tarif.
”Sejak dulu kami meminta pemerintah menetapkan tarif batas bawah dan atas untuk angkutan barang, tetapi sampai hari ini belum ada sehingga perang tarif terus berlangsung,” kata Haposan.
Untuk menyeimbangkan harga yang terus menuju ke bawah, kata Haposan, banyak pengusaha angkutan terpaksa menambah muatan berkali lipat untuk menekan biaya.
Selain itu, kata Haposan, biaya tinggi angkutan barang di Sumut juga terjadi karena jalan nasional maupun jalan provinsi yang masih banyak rusak, kelas jalan yang sudah sangat lama tidak pernah ditingkatkan, hingga pungutan liar yang masih banyak terjadi di sejumlah tempat.
”Jadi, kebijakan zero ODOL ini harus diikuti dengan perbaikan banyak hal secara komprehensif,” kata Haposan.
KOMPAS/NIKSON SINAGA
Petugas Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menertibkan lalu lintas jalan di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (7/1/2022).
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Sumut Yunus Pasondung mengatakan, pengawasan kebijakan nihil truk dengan muatan dan dimensi berlebih belum bisa dilaksanakan hingga saat ini. ”Fakta di lapangan memang belum ada perubahan terkait keberadaan angkutan ODOL di jalanan,” kata Yunus.
Kebijakan nihil truk dengan muatan dan dimensi berlebih per Januari 2023 telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan. Namun, pengawasan aturan itu belum bisa dilaksanakan maksimal.
Kebijakan zero ODOL ini harus diikuti dengan perbaikan banyak hal secara komprehensif. (Haposan Siallagan)
Yunus menyebut, jembatan timbang di sejumlah tempat di Sumut selama ini sudah diambil alih Kementerian Perhubungan dari Dishub Sumut. Namun, sejak diambil alih, jembatan itu belum pernah dioperasikan lagi, antara lain, karena kekurangan personel. Pemprov Sumut tahun ini menganggarkan pengadaan timbangan untuk pengawasan di jalan provinsi.
Yunus menyebut, Dishub Sumut juga belum bisa melakukan razia kendaraan dengan muatan dan dimensi di awal tahun ini. Hal itu karena belum cukup instrumen dan anggaran pengawasannya.
Menurut Yunus, pengawasan harus dimaksimalkan karena kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih menyebabkan kerusakan jalan yang semakin parah. Jalan provinsi Sumut juga banyak rusak parah. Demikian juga jalan nasional atau jalan akses menju jalan tol.