Pembunuhan Seorang Perempuan di Denpasar Dilatari Perampokan
Kasus pembunuhan di Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, Sabtu (31/12/2022), dilatari motif perampokan. Tersangka berdalih membutuhkan uang sehingga nekat melumpuhkan korban setelah mereka berkencan.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Terungkap motif pembunuhan atas korban AS (26) alias Alunna, perempuan yang ditemukan tewas dengan kondisi leher terjerat kabel di kamar sebuah pondok sewa di Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, 31 Desember 2022. Tersangka berinisial RAPB (26) alias Aryo berniat merampok korban setelah mereka berhubungan badan.
Tersangka mengaku dirinya menyesal setelah mengetahui korban yang ternyata memiliki bayi meninggal akibat perbuatannya. Tersangka mengungkapkan, dirinya semula berniat mengambil barang-barang milik korban karena berkeinginan memperoleh uang secara cepat.
Aryo mengaku dirinya menjerat leher korban agar korban dapat dilumpuhkan. ”Sampai sekarang saya masih kepikiran,” ujar tersangka menjawab pertanyaan Kepala Polsek Denpasar Selatan Komisaris Made Teja Dwi Permana dalam konferensi pers di Markas Polresta Denpasar, Jumat (6/1/2023).
Polisi menangkap Aryo pada Senin (2/1/2023) atau berselang dua hari setelah peristiwa tersebut. Tersangka ditangkap di tempat kosnya di wilayah Denpasar Barat. Tersangka dilumpuhkan dengan cara ditembak kakinya dalam penangkapan itu. Polisi menemukan sejumlah barang milik korban di tempat persembunyian tersangka, di antaranya ponsel dan dompet.
Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, Polresta Denpasar membentuk tim yang melibatkan personel Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Selatan, dan Polda Bali untuk mengungkap kasus itu. Tim dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Komisaris Mikael Hutabarat.
Bambang menyatakan, korban ditemukan sudah meninggal dengan kondisi jenazah tanpa busana dan leher terjerat kabel putih. Hasil pemeriksaan atau visum dan otopsi mengindikasikan korban tewas akibat tercekik dan terdapat bekas benturan.
Bambang menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Dia juga dijerat Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
”Tersangka dengan sengaja melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Tersangka mencari korban yang dikenalnya melalui aplikasi daring. Mereka berhubungan badan lalu tersangka menguasai barang korban dengan mengambil handphone dan uang,” ujar Bambang.
Secara terpisah, ahli kriminologi dari Universitas Udayana, Bali, I Gde Made Swardhana, mengatakan, membunuh adalah perbuatan di luar batas kemanusiaan. Pembunuhan dapat dilatari sejumlah faktor, di antaranya kekecewaan atau emosi yang tersulut.
Namun, dia mengungkapkan, dalam kasus ini, di samping pembunuhan, terindikasi juga terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Hal itu karena terdapat pihak yang menawarkan atau menyediakan akses terjadinya transaksi seksual.
Terkait hal itu, Bambang menyatakan, pihaknya juga sudah memeriksa tujuh orang yang diduga mengetahui kasus tersebut. Sejauh ini tiga orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi secara daring.
”Mereka diduga sebagai operator dan mendapatkan imbalan dalam transaksi yang melibatkan korban,” kata Bambang. Dia menambahkan, terbuka peluang tersangka kasus prostitusi secara daring itu akan bertambah sejalan perkembangan penyelidikan.