Enam Kabupaten di Jatim Bakal Terima Hak Partisipasi 10 Persen Wilayah Kerja Migas
Enam kabupaten di Jatim akan mendapat hak partisipasi atau ”participating interest” terkait dengan pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi. Hal itu diharapkan bisa mengungkit kesejahteraan masyarakat.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
HUMAS PROVINSI JATIM
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menandatangani kesepakatan bersama dengan daerah pengelola participating interest sebesar 10 persen Wilayah Kerja Tuban dan WK Brantas di Gedung Negara Grahadi, Selasa (3/1/2023) malam.
SURABAYA, KOMPAS — Enam kabupaten di Jawa Timur akan mendapat hak partisipasi atau participating interest sebesar 10 persen terkait dengan pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi. Keberadaan participating interest itu diharapkan mampu mengungkit kesejahteraan masyarakat.
Participating interest (PI) merupakan proporsi kepemilikan produksi dan eksplorasi terhadap wilayah kerja migas. Enam kabupaten yang akan mendapat PI sebesar 10 persen itu adalah Bojonegoro, Tuban, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, dan Pasuruan.
Bojonegoro, Tuban, dan Gresik akan mendapat PI 10 persen untuk Wilayah Kerja (WK) Tuban, sedangkan Sidoarjo, Mojokerto, dan Pasuruan memperoleh PI 10 persen untuk WK Brantas.
Dari enam kabupaten itu, sebanyak lima kabupaten di antaranya, yakni Tuban, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, dan Pasuruan, telah menandatangani kesepakatan bersama pengelolaan PI pada Selasa (3/1/2022) malam di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Penandatanganan kesepakatan bersama itu dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Bupati Sidoarjo Ahmad Mudlor Ali, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, dan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf.
Acara tersebut juga dihadiri Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabanusa).
Pejabat dari PGN Saka dan Satuan Kerja Khusus minyak dan gas saat meninjau menara pengeboran sumur eskplorasi Tambakboyo 2, Jumat (31/8/2018).
Khofifah mengatakan, pengelolaan hasil migas atau sumber daya alam yang ada harus mampu mengungkit ekonomi di daerah, khususnya bagi daerah pengelola PI. Dia optimistis, lewat pengelolaan yang baik, pengelolaan wilayah kerja migas bisa menghadirkan kesejahteraan secara lebih luas bagi masyarakat dan meningkatkan pembangunan di daerah tersebut.
”Penandatanganan yang dilakukan di awal tahun ini akan membangun semangat produktivitas di seluruh daerah. Tentunya ini merupakan hadiah atau rezeki di awal tahun 2023. Meski demikian, kami masih harus melakukan berbagai proses untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” ujar Khofifah dalam pernyataan tertulis, Rabu (4/1/2023).
Khofifah menambahkan, penandatanganan ini merupakan bentuk sinergitas yang luar biasa dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terutama SKK Migas. Langkah selanjutnya setelah ditandatanganinya kesepakatan ini adalah membangun komitmen dari setiap daerah penerima.
Komitmen untuk mengelola PI dengan baik dibutuhkan agar pengelolaan itu mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di sekitar WK Tuban dan WK Brantas. Oleh karena itu, Khofifah meminta Dinas ESDM Jatim bersama daerah pengelola PI agar segera melakukan koordinasi secara baik. Alasannya, pengelolaan PI ini merupakan hal baru bagi pemda yang diharapkan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.
”Sinergitas, kolaborasi, dan komitmen menjadi hal yang penting untuk bisa dimaksimalkan. Saya berharap akan ada wilayah kerja lain setelah Tuban dan Brantas yang bisa memberikan PI 10 persen. Sementara itu, untuk tahapan WK Tuban dan Brantas kita targetkan 2023 final (selesai),” ucapnya.
Menurut Khofifah, kesepakatan pengelolaan PI sebesar 10 persen memberikan hak istimewa berupa saham kepada daerah penghasil migas. Pengelolaan migas ini nantinya harus dilakukan bersama oleh daerah penghasil migas dan pemerintah provinsi melalui badan usaha milik daerah (BUMD) yang disepakati.
Melalui pengelolaan bersama, kontribusi migas di Jatim akan lebih dirasakan manfaatnya oleh kabupaten dan kota penghasil, seperti Bojonegoro, Tuban, Sidoarjo, dan Gresik, serta wilayah di kepulauan Madura. Dana bagi hasil migas ditambah dengan PI 10 persen diharapkan mampu menambah pendapatan daerah untuk pembangunan di wilayah masing-masing.
Saya berharap akan ada wilayah kerja lain setelah Tuban dan Brantas yang bisa memberikan PI 10 persen.
”Semoga dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama ini, selanjutnya dapat segera dilaksanakan tahapan proses berikut sampai dengan pengalihan PI 10 persen dari KKKS (kontraktor kontrak kerja sama) migas kepada BUMD,” ucap Khofifah.
Mantan Menteri Sosial itu menambahkan, PI sebesar 10 persen diharapkan memberi kontribusi nyata bagi daerah dalam investasi pengusahaan hulu migas. Selain itu, keberadaan PI juga diharapkan berkontribusi langsung dalam meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai modal pembangunan dan meningkatkan ekonomi masyarakat.
KOMPAS/ADI SUCIPTO
Direktur Utama PT Saka Energi Indonesia Tumbur Parlindungan (kanan) dan Kepala Divisi Eksplorasi Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Shinta Damayanti (kiri) meninjau menara pengeboran sumur eksplorasi Tambakboyo 2 di Blok Pangkah, Gresik, Jawa Timur, Jumat (31/8/2018).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Jatim Gunawan Saleh memaparkan, total ada enam daerah di WK Tuban dan WK Brantas yang akan menerima PI sebesar 10 persen. Namun, yang melakukan penandatanganan kesepakatan baru lima daerah. Bojonegoro belum melakukan penandatanganan karena masih proses untuk mencapai kesepakatan
Gunawan menambahkan, Jatim merupakan salah satu lumbung energi nasional yang memiliki potensi cadangan minyak bumi sebesar 719 million stock tank barrels (MMSTB) dan gas bumi sebesar 3282,7 billion standard cubic feet (BSCF). Jumlah perusahaan KKKS yang beroperasi di Jatim sebanyak 26, sebanyak sembilan di antaranya berstatus eksplorasi dan 17 eksploitasi.
Pada 2022, rata-rata produksi minyak bumi dan kondesat sebesar 225.000 barrel oil per day (BOPD) dan gas bumi sebesar 504 million metric standard cubic feed day (MMSCFD). Volume tersebut mencapai sepertiga dari produksi nasional sebesar 650.000 BPOD.
Kegiatan hulu migas juga mampu memberikan kontribusi terhadap penerimaan asli daerah melalui dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DBH migas) sebesar Rp 2 triliun pada 2021.