logo Kompas.id
NusantaraPPKM Dicabut, Pemkot Surakarta...
Iklan

PPKM Dicabut, Pemkot Surakarta Tetap Gencarkan Prokes dan Vaksinasi

Pemerintah Kota Surakarta bakal tetap menggencarkan penerapan protokol kesehatan meski PPKM dicabut. Vaksinasi juga akan terus dilakukan mengingat penularan Covid-19 belum sepenuhnya berhenti di tengah masyarakat.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
· 4 menit baca
Guru menunggu giliran disuntik vaksin Covid-19 di RSGM Soelastri, Surakarta, Jawa Tengah, pada Maret 2021.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Guru menunggu giliran disuntik vaksin Covid-19 di RSGM Soelastri, Surakarta, Jawa Tengah, pada Maret 2021.

SURAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo telah mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Meski demikian, Pemerintah Kota Surakarta bakal tetap menggencarkan penerapan protokol kesehatan. Vaksinasi juga akan terus dilakukan mengingat penularan Covid-19 belum sepenuhnya berhenti di tengah masyarakat.

Pencabutan PPKM telah dilakukan sejak Jumat (30/12/2022). Dengan pencabutan itu, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan peraturan baru, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000