Lampung tak hanya menjadi jalur pelintasan untuk peredaran narkoba. Para bandar juga menyasar anak-anak muda di Lampung untuk menjadi pencandu narkoba, termasuk di desa.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS - Tak hanya menjadi daerah pelintasan untuk pengiriman narkoba, Provinsi Lampung juga menjadi pasar bagi peredaran sabu, ganja, dan pil ekstasi. Selain di perkotaan, peredaran narkoba juga menyusup hingga ke pelosok desa di Lampung.
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung pada 2021, sebanyak 904 desa dan kelurahan di Lampung masuk daerah rawan peredaran narkoba. Dari jumlah itu, sebanyak 349 desa masuk kategori bahaya dan 555 desa masuk kategori waspada narkoba.
Selain banyaknya kasus narkoba yang terungkap, banyak juga warga desa yang menjadi pencandu narkoba. Selama setahun terakhir, BNNP Lampung telah berupaya mengintervensi desa-desa rawan peredaran narkoba agar warga yang menjadi pencandu dapat lepas dari jerat narkoba. Selain itu, BNNP juga mencegah adanya pemakai narkoba baru di wilayah itu.
”BNN melakukan tindakan preventif untuk membentuk ketahanan diri serta daya tangkal terhadap penyalahgunaan narkoba. Strategi ini menekankan program pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi,” kata Kepala BNNP Lampung Brigadir Jenderal Sungkono, saat ekspose akhir tahun, di Bandar Lampung, Jumat (30/12/2022).
Ia menjelaskan, BNNP Lampung menggalakkan program Desa Bersinar dalam upaya pencegahan dan penanganan narkoba di desa-desa tersebut. Selain sosialisasi bahaya narkoba, BNNP Lampung juga bekerja sama dengan instansi terkait untuk menggerakkan program pemberdayaan masyarakat desa lewat berbagai kegiatan positif, antara lain senam bersama dan kegiatan edukasi bahaya narkoba di sekolah.
Untuk deteksi dini, BNNP melakukan tes urine secara berkala untuk masyarakat. BNNP Lampung juga menyediakan layanan rehabilitasi bagi pencandu narkoba. Tahun ini, sebanyak 537 pencandu telah mengakses layanan rehabilitasi narkoba itu.
Upaya BNNP Lampung dalam membentuk daya tangkal masyarakat terhadap narkoba di kawasan rawan mampu menurunkan jumlah desa yang masuk kategori bahaya narkoba dari sebelumnya 349 desa menjadi 298 desa. Sementara desa yang masuk kategori waspada narkoba berubah dari 555 desa menjadi 576 desa. Kendati begitu, hasil pemetaan terkait kawasan rawan narkoba tahun 2022 hingga kini masih disusun.
Sepanjang tahun 2022, BNNP Lampung juga mengungkap 18 kasus peredaran narkoba dan menangkap 44 tersangka. Jumlah barang bukti narkoba yang disita sebanyak 246,86 gram sabu, 1,848,7 gram ganja, dan 266 pil ekstasi. Selain mengungkap peredaran narkoba dari para kurir, petugas juga melakukan razia ke tempat hiburan malam hingga memantau simpul transportasi di Lampung, seperti pelabuhan, terminal, dan bandara.
Pada hari yang sama, Polres Lampung Selatan merilis hasil pengungkapan kasus narkoba dalam setahun terakhir. Sepanjang tahun 2022, Polres Lampung Selatan mengungkap 121 kasus peredaran narkoba dengan jumlah tersangka yang ditangkap 159 orang. Adapun barang bukti yang disita sebanyak 246,5 kg sabu, 178,85 kg ganja, dan 40.000 pil ekstasi.
Kepala Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Besar Edwin mengungkapkan, peredaran narkoba melalui jalur darat masih marak terjadi. Sebagian besar narkoba dikirim dari wilayah Aceh atau Sumatera Utara melalui jalan lintas Sumatera atau Jalan Tol Trans-Sumatera menuju Jawa. Kurir biasanya menggunakan minibus atau bus antarkota-antarprovinsi.
Menurut dia, pengedar narkoba biasanya bekerja dalam jaringan sel terputus sehingga tak mudah untuk mengungkap bandar atau pemilik narkoba tersebut. Kurir yang tertangkap lebih banyak mengaku tidak tahu siapa pemilik barang karena perintah pengiriman narkoba dilakukan melalui komunikasi lewat telepon.