8 Desa di Banyumas Masuk Kategori Rawan Bahaya Narkoba
Sebanyak 8 desa di Banyumas, Jawa Tengah, masuk kategori rawan bahaya narkoba. Dibutuhkan peran serta masyarakat untuk menjaga wilayahnya dari ancaman narkoba.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·2 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS – Sebanyak delapan desa di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, masuk kategori rawan bahaya narkoba. Salah satu indikatornya, di desa tersebut pernah terjadi kasus peredaran narkoba. Dibutuhkan peran serta masyarakat sekitar untuk menjaga lingkungan dan melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba kepada pihak berwajib.
”Ada beberapa indikator pokok suatu desa untuk pengategorian itu. Misal adanya kasus narkoba, bandar narkoba, penyalah guna, barang bukti, entry point (titik masuk), dan ada kasus kriminal lainnya,” kata Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas Wicky Sri Erlangga Adityas di Purwokerto, Banyumas, Jumat (30/12/2022).
Wicky mengatakan, munculnya kasus kriminal lain, seperti pencurian kendaraan bermotor dan pemerkosaan, biasanya juga dilatarbelakangi oleh adanya pengaruh pemakaian narkoba. ”Ini menunjukkan bahwa ada suatu keterkaitan antara tindak kriminal lainnya dengan narkoba,” ujarnya.
Wicky memaparkan, indikator tambahan lainnya adalah ada atau tidaknya tempat hiburan, rendahnya interaksi sosial antarmasyarakat, ada atau tidaknya hunian eksklusif seperti apartemen atau kos-kosan, serta kurangnya tempat publik atau lapangan bermain.
”Kalau suatu daerah tidak ada lapangan atau tempat di mana pemudanya bisa menunjukkan eksistensi diri, maka desa itu dinilai rawan,” katanya.
Dibutuhkan peran serta masyarakat sekitar untuk menjaga lingkungan dan melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba kepada pihak berwajib.
Wicky tidak menyebutkan secara rinci nama desa yang masuk kategori rawan bahaya narkoba. Namun, sebagian desa dengan status bahaya narkoba itu ada di sekitar pusat kota Purwokerto dan sebagian lain berada di wilayah pinggiran kota.
Kepala BNN Kabupaten Banyumas Muhammad Fierza Mucharom menyampaikan, dari 331 desa dan kelurahan di Kabupaten Banyumas, ada 172 desa yang masuk kategori status aman narkoba (52 persen), 102 desa masuk status siaga narkoba (30,8 persen), 49 desa masuk status waspada narkoba (14,8 persen), dan 8 desa berstatus bahaya narkoba (2,4 persen).
Untuk mengatasi masalah rawannya peredaran narkoba, Fierza menyebutkan, BNN terus menggiatkan program Desa Bersinar (Bersih Narkoba). Hingga kini, terdapat 30 Desa Bersinar dengan total penggiat 120 orang dan 45 sukarelawan.
Menurut Fierza, selain menggalakkan sosialisasi tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba, BNN juga akan mendatangi tempat-tempat yang berpotensi terjadi peredaran narkoba.
Salah satunya adalah tempat bermain atau persewaan gim yang banyak didatangi anak dan remaja di pinggiran kota. Sepanjang tahun 2022, BNN Kabupaten Banyumas telah menggelar 177 penyuluhan dan menyasar 26.126 orang.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banyumas Eko Heru Surono menyebutkan, pemberantasan narkoba membutuhkan kolaborasi banyak pihak, baik dari masyarakat maupun berbagai instansi pemerintah. ”Ini adalah perang global. Mari kita lindungi keluarga dan tempat kita dari ancaman berbagai hal, termasuk narkoba,” katanya.