Kejahatan Konvensional dan Narkotika Menjadi Perhatian
Polda Bali tetap mengantisipasi kerawanan akibat kejahatan umum dan narkotika. Pulihnya aktivitas masyarakat pascapandemi berpengaruh terhadap meningkatnya kasus kriminalitas. BNN Bali mewaspadai peredaran narkotika.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, dan kasus kejahatan umum lainnya tetap mendapatkan perhatian dan terus diantisipasi jajaran penegak hukum di Bali. Sementara itu, Bali dinilai masih menjadi wilayah rawan serta pasar potensial peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan data Kepolisian Daerah Bali, kasus kriminalitas umum atau kejahatan konvensional di Bali selama 2022 sebanyak 3.057 kejadian dengan kasus-kasus menonjol, di antaranya, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta penganiayaan berat dan pembunuhan mengalami peningkatan menjadi 721 kasus. Adapun sepanjang 2021 jumlah kasus kejahatan umum sebanyak 1.937 kasus dengan kasus menonjol 435 kasus.
”Situasi keamanan dan ketertiban masyarakatan di Bali pada 2022 mengalami peningkatan dibanding 2021,” kata Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Putu Jayan Danu Putra dalam konferensi pers akhir tahun yang diselenggarakan Polda Bali, di Kota Denpasar, Bali, Kamis (29/12/2022).
Putu Jayan juga menyebutkan kerawanan atas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Bali itu mengalami dinamika seiring semakin pulihnya aktivitas masyarakat setelah masa pandemi Covid-19.
Sejalan semakin bergeliatnya aktivitas pariwisata dan bertambahnya jumlah wisatawan mancanegara ke Bali, kasus kejahatan, yang melibatkan warga negara asing sebagai pelaku maupun korban kejahatan juga menunjukkan peningkatan.
Selama 2021, berdasarkan data Polda Bali, terjadi 27 kasus kriminalitas yang melibatkan 28 warga negara asing (WNA) sebagai pelaku dan 48 kasus kriminalitas yang mengakibatkan 48 WNA menjadi korban. Adapun selama 2022 sampai Desember 2022 terjadi 55 kasus kriminalitas yang melibatkan 59 WNA sebagai pelaku dan 176 kasus kriminalitas yang mengakibatkan 177 WNA menjadi korban.
Bentuk pelanggaran hukum yang melibatkan WNA di Bali pun beragam, antara lain pengeroyokan sesama WNA, menjadi buron pihak Interpol negara asal WNA tersebut, dan terlibat penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkotika. Berdasarkan data Polda Bali yang dipaparkan Putu Jayan dalam konferensi pers akhir tahun Polda Bali, Kamis (29/12/2022), sejumlah 16 WNA diamankan pihak Polda Bali dalam kurun enam bulan pertama 2022 karena terlibat kasus kejahatan narkotika.
Khusus dalam penanganan tindak kejahatan narkotika di Bali, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali juga menemukan keterlibatan WNA dalam kejahatan narkotika. Dari 50 kasus kejahatan narkotika yang diungkap dan ditangani BNN Bali selama 2022, sebanyak 10 orang dari 59 tersangka yang ditangkap BNN Bali terkait kasus narkotika itu adalah warga asing.
Hasil penindakan dari BNN Bali juga menemukan peredaran narkotika di Bali tidak lagi terkonsentrasi di wilayah perkotaan atau kawasan wisata, tetapi ditemukan juga di daerah luar kota.
Data BNN Bali menunjukkan ganja dan sabu masih menjadi jenis narkotika, yang paling banyak disalahgunakan. BNN Bali juga mewaspadai peredaran narkotika jenis baru ataupun peredaran narkotika jenis kokain dan heroin di kalangan wisatawan asing.
Dari siaran pers BNN Bali, Kamis (29/12/2022), Kepala BNN Bali Brigadir Jenderal (Pol) R Nurhadi Yuwono menyebutkan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Bali diprediksi akan cenderung meningkat pada 2023.
Prediksi itu dipengaruhi sejumlah kondisi, di antaranya, faktor pemulihan kondisi masyarakat pascapandemi Covid-19 dan situasi geopolitik dunia yang berdampak terhadap sektor ekonomi masyarakat, termasuk di Bali. Bali dinilai masih menjadi wilayah rawan dan pasar potensial penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.