Bakal Calon Anggota DPD dari Bali Diramaikan Mantan Wali Kota Denpasar
KPU Bali masih menerima penyerahan syarat dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD sampai Kamis (29/12/2022) pukul 23.59 Wita. Terdapat sejumlah mantan kepala daerah di Bali akan berkontestasi di jalur DPD.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS – Kontestasi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Bali untuk pemilihan umum 2024 diramaikan kehadiran Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra. Rai Mantra, yang menjabat Wali Kota Denpasar mulai 2008 sampai 2021, menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali di Kota Denpasar, Bali, Kamis (29/12/2022).
Dari sebanyak 24 nama, yang memohonkan akses sistem informasi pencalonan (Silon) ke KPU, sejumlah 16 orang, yang sudah menyerahkan berkas syarat dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD RI asal Bali ke KPU Provinsi Bali hingga Kamis (29/12) pukul 19.56 WITA.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Adapun KPU membatasi jam penyerahan dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD RI itu hingga Kamis (29/12) pukul 23.59 WITA karena masa waktu penyerahan syarat dukungan ditutup pukul 00.00 WITA.
Di antara belasan nama bakal calon anggota DPD RI asal Bali, yang sudah menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih ke KPU Bali, terdapat tiga figur yang pernah menjabat kepala daerah di Bali.
Selain Rai Mantra, yang pernah menjabat Wali Kota Denpasar mulai 2008 sampai 2010 kemudian terpilih untuk periode 2010-2015 dan 2016-2021, terdapat nama Anak Agung Gde Agung, yang pernah menjabat Bupati Badung selama 2005 sampai 2015; dan I Wayan Geredeg, Bupati Karangasem dua periode, yakni, 2005-2010 dan 2010-2015.
Agung tercatat sudah menyerahkan berkas syarat dukungan minimal pemilih ke KPU Bali pada Jumat (23/12/2022), sedangkan Geredeg menyerahkan berkas syarat dukungan minimal pemilih ke KPU Bali pada Selasa (27/12/2022). Rai Mantra menyerahkan berkas syarat dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD ke KPU Bali di Kota Denpasar pada Kamis (29/12/2022).
Proses penyerahan syarat dukungan minimal bakal calon anggota DPD RI ke KPU Bali itu juga diawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali. Dari dokumen yang diterima KPU Bali, Rai Mantra menyertakan dukungan minimal sebanyak 2.947 orang dari sembilan daerah, yakni, delapan kabupaten dan Kota Denpasar.
Kepada wartawan di KPU Bali, Kamis (29/12/2022), Rai Mantra menyatakan semua tokoh, yang berkontestasi melalui jalur DPD RI adalah sosok berkualitas sehingga setiap orang tersebut berpotensi menjadi perwakilan daerah.
Menanggapi kontestasi dengan para figur, termasuk dua mantan kepala daerah di Bali, melalui jalur DPD RI, Rai Mantra menyatakan, kontestasi dari para tokoh di Bali itu akan ditentukan para pemilih. “Semuanya berpotensi karena semuanya berkualitas,” kata Rai Mantra di KPU Bali, Kota Denpasar, Kamis.
Adapun pihak Bawaslu Bali mengingatkan para bakal calon DPD RI dan juga peserta Pemilu 2024 agar menaati dan mengikuti peraturan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk aturan mengenai tahapan kampanye.
Semuanya berpotensi karena semuanya berkualitas (Rai Mantra)
Dalam kesempatan di KPU Bali, Kamis (29/12/2022), anggota Bawaslu Bali I Ketut Rudia mengimbau bakal calon anggota DPD RI agar tidak melaksanakan kampanye sebelum tahapan kampanye resmi dimulai pada November 2023.
Tempat yang dilarang
Rudia juga mengingatkan para peserta Pemilu 2024, termasuk bakal calon anggota DPD RI, agar tidak berkampanye di tempat-tempat, yang dilarang sebagai tempat berkampanye.
Sementara itu, di sela-sela penerimaan berkas syarat dukungan minimal pemilih bakal calon DPD RI di KPU Bali, pihak komisioner KPU Bali dan pihak Sekretariat KPU Bali mengadakan pemberian santunan kepada sejumlah anak yayasan, yang juga menyandang disabilitas.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Kamis (29/12/2022), menyerahkan santunan senilai Rp 4,5 juta kepada pengelola sebuah yayasan, yang merawat dan mengasuh bayi dan anak ditelantarkan, di Kota Denpasar.
Lidartawan menyatakan pemberian santunan itu merupakan aksi sosial KPU, yang dilangsungkan secara bersama-sama mulai dari KPU RI sampai KPU di daerah, pada Kamis (29/12/2022).
“Ini bagian dari aksi berbagi kasih yang diluncurkan KPU RI dan dilakukan serentak di seluruh KPU di daerah hari ini,” kata Lidartawan.
Pengelola Yayasan Sayangi Bali Dewa Putu Wirata menyatakan berterima kasih dan mengapresiasi sumbangan berbentuk santunan dari KPU Bali. Wirata mengajak tiga anak, yang dirawat dan diasuh di yayasan, untuk bersama-sama menerima pemberian santunan dari pihak KPU Bali, Kamis (29/12/2022).