logo Kompas.id
NusantaraMayoritas Pelaku Perkara...
Iklan

Mayoritas Pelaku Perkara Pidana Umum di Jayapura Dipengaruhi Miras

Sebanyak 90 persen pelaku dalam 522 perkara pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri Jayapura di satu kota dan empat kabupaten sepanjang tahun 2022 dipengaruhi minuman keras.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
· 3 menit baca
Polisi menggagalkan distribusi minuman keras tak berizin di Jalan Trans-Papua, Kabupaten Yalimo, Papua, November 2019.
BIDANG HUMAS POLDA PAPUA

Polisi menggagalkan distribusi minuman keras tak berizin di Jalan Trans-Papua, Kabupaten Yalimo, Papua, November 2019.

JAYAPURA, KOMPAS — Minuman keras atau miras menjadi salah satu pemicu utama tindak pidana umum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jayapura, Provinsi Papua. Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Jayapura, 90 persen pelaku dalam 522 perkara pidana umum yang ditangani sepanjang 2022 dipengaruhi mias.

Kepala Kejari Jayapura Lukas Alexander Sinuraya, Selasa (27/12/2022), mengatakan, 90 persen pelaku dalam 522 perkara pidana umum dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol. Jumlah itu meliputi 328 tindak pidana terhadap orang serta harta benda (oharda) dan 194 tindak pidana umum lainnya dan keamanan negara. Rata-rata perkara ini terjadi saat musim liburan, yakni Juni, Juli, dan Desember.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000