900.000 Botol Obat Sirop Unibebi Mengandung EG dan DEG Dimusnahkan di Medan
Sebanyak 900.576 botol obat sirop merek Unibebi dimusnahkan di Medan, Sumut. Obat produksi PT Universal itu mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) penyebab gangguan ginjal akut pada anak.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Sebanyak 900.576 botol obat sirop merek Unibebi yang ditarik dari apotek, toko obat, dan klinik dimusnahkan di Medan, Sumatera Utara, Selasa (27/12/2022). Obat produksi PT Universal Pharmaceutical Industries itu mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) penyebab gangguan ginjal akut pada anak.
Pemusnahan dilakukan PT Universal dengan diawasi Badan Pengawas Obat dan Makanan di Fasilitas Pengelolaan Limbah Terpadu, Kawasan Industri Medan. ”Ini sebagai bentuk sikap konsisten untuk melindungi masyarakat Sumut dan seluruh Indonesia,” kata Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Medan Martin Suhendri.
Obat sirop untuk batuk dan demam itu ditarik PT Universal dari semua provinsi di Indonesia. Obat dan kemasan botol dengan berat total 70 ton itu dimusnahkan dengan alat insinerator dengan dibakar pada suhu 1.200 derajat celsius.
Martin mengatakan, semua yang dimusnahkan merupakan obat yang ditarik dari peredaran. Sementara, barang bukti hasil sitaan dalam proses penegakan hukum berupa bahan obat dan obat belum dimusnahkan karena masih digunakan dalam proses penegakan hukum.
Pemusnahan obat mengandung EG dan DEG merupakan yang keempat setelah sebelumnya sudah dilakukan tiga kali pemusnahan di fasilitas pengelolaan limbah, Kota Cilegon, Banten.
Martin menyebut, jika masih ada obat Unibebi yang beredar di masyarakat, penarikan masih akan terus dilakukan untuk dimusnahkan.
Penyelidikan kasus peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan itu dimulai sejak merebaknya kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak sejak September lalu. Dalam catatan Kompas, sebanyak 159 anak meninggal akibat gangguan ginjal akut atipikal hingga 1 November.
Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor BPOM Togi Junice Hutadjulu mengatakan, pengawasan obat sirop dilakukan dengan ketat untuk memastikan kualitas, keamanan, dan khasiatnya. Pengawasan dilakukan sejak pengurusan izin edar pruduk sampai diproduksi di industri farmasi. Pengawasan pascaproduksi juga dilakukan dengan surveilans mutu melalui pengujian sampling.
Togi mengatakan, hasil verifikasi BPOM hingga saat ini terdapat 332 produk sirop obat dari 38 industri farmasi telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. Selain itu, ada 177 produk sirop obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin/gliserol yang dinyatakan aman sepanjang sesuai aturan pakai. Daftar obat itu aman dapat dilihat di situs resmi BPOM.
Pengacara PT Universal, Dingin Pakpahan, mengatakan, mereka menarik dan memusnahkan semua obat Unibebi yang sudah beredar sebagaimana ketentuan dari BPOM. ”Dari awal perkara ini berjalan, kami komitmen untuk membantu pemerintah dan BPOM menyelesaikan masalah kesehatan masyarakat,” katanya.
Dingin mengatakan, obat-obatan itu mereka tarik dengan membeli kembali dari apotek, toko obat, dan klinik dari semua provinsi di Indonesia. Obat itu sebagian besar merupakan produksi tahun 2022. Jika ada produksi sebelum 2022, mereka juga akan menarik obat sirop itu.
Dingin mengatakan, saat ini mereka juga menghadapi proses penegakan hukum. Direktur Utama PT Universal Mujiono dan Manajer Pabrik Suherman telah ditetapkan menjadi tersangka dengan dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yakni memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar keamanan. Mereka juga dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.