Warga Binaan Lapas Perempuan di Surabaya Raih Sertifikasi Teologi
Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Surabaya menggelar wisuda jenjang pendidikan tinggi untuk warga binaan dan mantan warga binaan. Kegiatan ini merupakan upaya pemenuhan hak dasar bagi setiap warga negara.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Surabaya menggelar wisuda jenjang pendidikan tinggi untuk warga binaan dan mantan warga binaan. Kegiatan ini merupakan upaya pemenuhan hak dasar bagi setiap warga negara, termasuk yang berstatus terpidana, untuk mendapatkan pendidikan setara.
”Wisuda ini untuk meraih sertifikasi teologi (program satu tahun) dari Sekolah Tinggi Theologia (STT) Victory, Jakarta, tahun ajaran 2021-2022,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenhumham) Jatim Teguh Wibowo, Jumat (23/12/2022).
Program pendidikan, lanjut Teguh, merupakan salah satu implementasi Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara. Selain itu, pendidikan merupakan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
”Kami berupaya menjalankan amanah undang-undang yang menyatakan setiap narapidana berhak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran,” kata Teguh.
Para warga binaan telah menyelesaikan perkuliahan selama satu tahun. Mereka menyelesaikan 32 satuan kredit semester (SKS) dengan 14 pertemuan per mata kuliah. Seluruh proses perkuliahan dilaksanakan secara daring setiap hari Senin hingga Kamis pukul 14.00 hingga 15.30 waktu setempat.
Kepala Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Surabaya Amiek Diyah Ambarwati mengapresiasi STT Victory yang telah memberikan kesempatan kepada para warga binaan untuk mengakses pendidikan tinggi meski mereka tengah menjalani masa pemidanaan. Pada saat yang sama, Diyah juga mengapresiasi para wisudawan yang memiliki semangat tinggi di tengah keterbatasan.
”Saya mengucapkan selamat kepada warga binaan yang telah wisuda hari ini. Hal ini merupakan prestasi kita bersama yang sangat patut dibanggakan dan harus disebarluaskan. Ini menunjukkan bahwa berada di dalam rutan tidak lantas menutup kesempatan untuk bisa melanjutkan pendidikan. Semoga ilmu yang kalian peroleh selama satu tahun ini bisa bermanfaat,” ucap Diyah.
Salah seorang warga binaan yang berhasil menamatkan pendidikannya, TJ (39), mengatakan sangat bersyukur. Dia berterima kasih kepada Rutan Perempuan Surabaya yang telah memberikan kesempatan baginya untuk menempuh pendidikan tinggi tanpa halangan signifikan.
”Perkuliahan kurang lebih satu tahun membuat saya mengambil sikap dengan ’inikah jalan bagi saya yang harus ditempuh’. Puji Tuhan semua proses kuliah selama setahun ini berjalan dengan baik,” kata TJ.
Wisuda dipimpin langsung oleh Amiek Diyah Ambarwati. Acara dihadiri Ketua STT Victory, Jakarta, Pieter Yermias Otta serta Ketua Yayasan Indonesia Bangkit dan Bersinar Surabaya Kwe Reggy Kristian. Selain itu, hadir sejumlah pejabat struktural serta warga binaan beragama Nasrani.
Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Jatim mengusulkan 391 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Natal 2022. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan, para narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi Natal itu menghuni 35 lapas dan rutan di seluruh Jatim.
”Sudah kami usulkan, rinciannya 390 warga binaan dan seorang anak didik pemasyarakatan, sekarang tinggal menunggu surat keputusan (SK) dari Ditjenpas,” ujar Imam.
Dia menambahkan, remisi khusus Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen Protestan dan Katolik. Saat ini ada 698 warga binaan dan anak didik pemasyarakatan yang bergama Nasrani. Jumlah warga binaan beragama Kristen Protestan sebanyak 532 orang dan Katolik 166 orang.
Namun, karena bersifat khusus, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Misalnya, minimal menjalani 6 bulan masa pidana dan berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang terdokumentasi dengan baik karena sudah ada basis data digitalnya.
Dari penilaian melalui SPPN, warga binaan harus mendapatkan nilai minimal baik. Indikator minimalnya adalah tidak melakukan pelanggaran tata tertib dan mengikuti pembinaan yang telah ditetapkan. Wali pemasyarakatan yang menilai berasal dari unsur pembinaan, keamanan dan ketertiban, dan pengamanan.
Remisi yang diberikan maksimal 2 bulan dan paling rendah 15 hari. Besaran remisi yang didapatkan tergantung pada lamanya warga binaan menjalani proses pidana. Warga binaan yang sudah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari. Sementara warga binaan yang telah menjalani pidana 12 bulan atau lebih pada tahun pertama hingga ketiga memperoleh remisi 1 bulan.
Adapun warga binaan yang telah menjalani pidana tahun keempat dan kelima memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan. Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di lapas dan rutan.