Tragedi Kanjuruhan, Mantan Dirut LIB Masih Dikenai Wajib Lapor
Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru keluar dari tahanan seiring berakhirnya masa penahanan dirinya atas kasus Tragedi Kanjuruhan. Namun, dia masih harus wajib lapor sembari penyidik melengkapi petunjuk jaksa.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·2 menit baca
MALANG, KOMPAS — Meski telah bebas dari tahanan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita masih dikenai wajib lapor sampai penyidik melengkapi berkas perkara yang bersangkutan.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya menyatakan berkas perkara lima tersangka tragedi yang menewaskan 135 orang pada awal Oktober itu telah lengkap. Dari enam orang tersangka, hanya berkas Hadian yang dikembalikan ke penyidik.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto, saat dihubungi dari Malang, Kamis (22/12/2022), mengatakan, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kewenangan Polri melakukan penahanan hanya 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari sehingga total menjadi 60 hari.
”Masa penahanan Dirut LIB (Direktur Utama Liga Indonesia Baru) sudah selesai dan jaksa penuntut umum menyatakan berkas masih belum lengkap sehingga yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan dan diwajibkan untuk melakukan wajib lapor,” ujar Dirmanto melalui Whatsapp.
Wajib lapor itu, lanjut dia, dilakukan oleh Hadian sambil penyidik melengkapi petunjuk jaksa.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman mengungkapkan, kelima berkas perkara dinyatakan lengkap atas tersangka panitia pelaksana Abdul Haris dan security officer Suko Sutrisno. Selain itu, juga Kepala Bagian Operasional Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto (WSP), Kepala Satuan Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Ahmad (BSA), dan Komandan Kompi 3 Satuan Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Hasdarman (HM).
Sementara berkas perkara Akhmad Hadian Lukita dikembalikan ke penyidik karena tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Tersangka Abdul Haris dan Suko Sutrisno disangkakan dengan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 Ayat (1) juncto Pasal 52 UU No 11/2022 tentang Keolahragaan.
Sementara tiga tersangka lain, yakni WSP, BSA, dan HM, dikenai Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan orang lain terluka atau meninggal.
Seiring pelimpahan berkas, Polda Jatim juga telah melimpahkan para tersangka dan barang bukti. Para tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari sejak 21 Desember 2022-9 Januari 2023.
Sementara barang bukti yang diserahkan, antara lain, ialah surat-surat, gas gun, senjata flas ball, selongsong peluru gas air mata, proyektil peluru gas air mata, barang-barang korban, batu, laporan pengeluaran tiket pertandingan, digital video recorder (DVR), dan potongan besi.
Menurut Fathur Rohman, JPU punya waktu 20 hari untuk menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana putusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 355/KMA/SK/XII/2022.