Tersangka meminta korban yang masih berusia 7 tahun untuk mengikuti perintahnya disertai ancaman akan dibunuh jika melawan.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
PESAWARAN, KOMPAS — Pria berinisial AS (34), warga Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, ditangkap polisi karena memperkosa anak kandungnya yang berusia tujuh tahun. Pelaku memaksa korban dengan ancaman akan dibunuh.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pesawaran Ajun Komisaris Supriyanto Husin mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Selasa (13/12/2022) siang saat berada di Puskesmas Gedong Tatan. Sebelumnya, tersangka kabur dari rumahnya setelah kasus pemerkosaan tersebut dilaporkan ke polisi pada 29 November 2022.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah menodai anak kandungnya pada Kamis (24/11) di rumahnya. Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan saat istri korban sedang tidak berada di rumah.
”Tersangka meminta korban untuk mengikuti perintahnya disertai ancaman akan dibunuh jika melawan,” kata Supriyanto saat dikonfirmasi, Kamis (15/12).
Saat ini, pelaku telah ditahan di ruang tahanan Polres Pesawaran untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Korban mengalami luka pada organ vital akibat kekerasan seksual yang dialaminya. Selain itu, korban juga mengalami trauma akibat perbuatan ayah kandungnya sendiri.
Kasus kekerasan seksual tersebut terungkap setelah korban mengeluh sakit kepada ibunya. Korban pun menceritakan pemerkosaan itu. Kasus itu lalu dilaporkan ke polisi oleh nenek korban.
Selain korban, polisi juga meminta keterangan dari ibu korban dan tetangga sebagai saksi. Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban dan melakukan pemeriksaan visum terhadap korban.
Atas perbuatan itu, tersangka AS dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam hukuman 20 tahun penjara.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Pesawaran Edi Waluyo berharap pelaku dapat dihukum maksimal. Sebagai orangtua, AS yang semestinya memberikan perlindungan kepada korban justru malah melecehkan korban. Terungkapnya kasus pemerkosaan ayah terhadap anak kandungnya sendiri ini menunjukkan rapuhnya pertahanan keluarga.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampung, selama periode 2017-2021, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung terus meningkat. Pada 2021, jumlah kasus kekerasan yang tercatat sebanyak 681 kasus. Jumlah itu meningkat dibandingkan dengan tahun 2020 yang sebanyak 406 kasus. Selama periode Januari-Oktober 2022, tercatat ada 446 kasus kekerasan yang terjadi.
Kepala Dinas PPPA Lampung Fitrianita Damhuri menuturkan, banyaknya kasus kekerasan yang terdata sejalan dengan meningkatnya kesadaran korban dan masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan yang dialami. Di sisi lain, kondisi itu juga menunjukkan masih rentannya perempuan dan anak menjadi korban kekerasan. Kondisi pandemi Covid-19 dinilai menjadi salah satu faktor yang meningkatkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menurut dia, pemerintah daerah telah berupaya melakukan pendampingan kepada korban hingga pencegahan kasus kekerasan seksual. Ke depan, pemerintah daerah juga akan menyosialisasikan pencegahan kekerasan berbasis jender secara daring untuk anak-anak usia sekolah di Lampung.