logo Kompas.id
NusantaraAyah Perkosa Anak Kandung di...
Iklan

Ayah Perkosa Anak Kandung di Pesawaran

Tersangka meminta korban yang masih berusia 7 tahun untuk mengikuti perintahnya disertai ancaman akan dibunuh jika melawan.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 3 menit baca
Warga melintasi mural hentikan kekerasan kepada anak di Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (17/3/2022). Situasi pandemi Covid-19 membuat anak-anak kian rentan terhadap kekerasan. Hal itu ditandai dengan melonjaknya angka kasus kekerasan fisik, psikis, dan seksual terhadap anak.
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Warga melintasi mural hentikan kekerasan kepada anak di Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (17/3/2022). Situasi pandemi Covid-19 membuat anak-anak kian rentan terhadap kekerasan. Hal itu ditandai dengan melonjaknya angka kasus kekerasan fisik, psikis, dan seksual terhadap anak.

PESAWARAN, KOMPAS — Pria berinisial AS (34), warga Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, ditangkap polisi karena memperkosa anak kandungnya yang berusia tujuh tahun. Pelaku memaksa korban dengan ancaman akan dibunuh.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pesawaran Ajun Komisaris Supriyanto Husin mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Selasa (13/12/2022) siang saat berada di Puskesmas Gedong Tatan. Sebelumnya, tersangka kabur dari rumahnya setelah kasus pemerkosaan tersebut dilaporkan ke polisi pada 29 November 2022.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000