Pelempar Bom Ikan ke Rumah Sipir Lapas di Malang Residivis Kambuhan
Polisi mengungkap kasus teror pelemparan bom ikan atau ”bondet” di rumah seorang petugas keamanan Lapas Lowokwaru, Malang. Pelaku merupakan residivis yang merasa sakit hati dengan korban saat ditahan di Lapas Lowokwaru.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·2 menit baca
MALANG, KOMPAS — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, mengungkap kasus teror pelemparan bom ikan atau bondet di rumah seorang petugas keamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Lowokwaru, Malang. Pelaku merupakan residivis yang merasa sakit hati dengan korban saat ditahan di Lapas Lowokwaru.
Korban dalam kasus ini adalah Abdul Aziz, warga Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Sementara itu, tersangka berinisial WH (33), warga Desa Bokor Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
WH adalah eskekutor pelempar bondet. Satu orang lainnya yang membantu melancarkan aksi kini telah dikantongi identitasnya oleh polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Inspektur Satu Wahyu Rizki Saputro dalam rilis, Senin (12/12/2022), mengatakan, kasus tersebut saat ini tengah ditangani penyidik. Pelaku juga sudah ditahan.
”Alhamdulillah pelaku berhasil ditangkap di wilayah Tumpang. Dia sebagai eksekutor dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu sepeda motor Kawasaki Ninja 150RR warna merah yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksi.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka WH mengakui bahwa dirinya yang melakukan teror melempar bondet ke rumah korban. Hal itu dilakukan karena ia menyimpan dendam terhadap korban yang merupakan sipir di Lapas Lowokwaru.
Dia sebagai eksekutor dan saat ini sudah dilakukan penahanan.
”Motifnya karena sakit hati pada saat di dalam tahanan (Lapas Lowokwaru), ada perlakuan yang kurang berkenan di hati tersangka,” katanya.
Wahyu menjelaskan, tersangka mendapatkan bom ikan dengan membeli di daerah Pasuruan, Jawa Timur. Bom itu dibeli oleh tersangka seharga Rp 500.000.
Sementara itu, berdasarkan catatan kepolisian, WH adalah residivis yang kerap masuk-keluar penjara dengan berbagai kasus. Setidaknya, dia telah empat kali dijatuhi pidana penjara sejak tahun 2010 hingga 2016 di Lapas Lowokwaru.
Sejumlah kasus yang pernah menjerat pelaku adalah penganiayaan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan.
Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor Malang Inspektur Satu Ahmad Taufik menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 170 dan 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang perusakan serta Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dengan ancaman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
Seperti diketahui, 24 Oktober lalu, dua orang mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor polisi melemparkan bondet ke depan rumah korban di Desa Sumberkradenan. Tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Namun, bagian depan rumah korban rusak berat akibat ledakan bom ikan tersebut.