Privasi wisatawan di Bali dijamin aman. Pemerintah memastikan UU KUHP tidak akan mengganggu pariwisata Bali dan wisatawan ke Bali.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
ISTIMEWA/PEMPROV BALI
Dokumentasi Pemerintah Provinsi Bali, Minggu (11/12/2022), menunjukkan suasana pertemuan Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) dengan para pemangku kepentingan kepariwisataan di Bali di rumah jabatan Gubernur Bali di Kota Denpasar.
DENPASAR, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Bali bersama pemangku kepentingan pariwisata di Bali memastikan keberadaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru disahkan DPR tidak akan mengganggu pariwisata Bali dan wisatawan yang berkunjung ke Bali. Pemerintah di Bali memastikan tidak ada perubahan kebijakan menyusul keberadaan UU KUHP, termasuk memastikan tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan dari aparat penegak hukum bagi wisatawan saat menginap di Bali.
UU KUHP yang baru disahkan baru diberlakukan tiga tahun yang akan datang. Ketentuan dalam UU KUHP yang baru tidak secara khusus mengatur perihal hubungan seksual pranikah. Ketentuan dalam Pasal 411 KUHP tentang perzinaan ataupun Pasal 412 KUHP tentang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dinyatakan bukan delik umum, melainkan delik aduan, sehingga hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan ataupun orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Adapun materi dalam kedua pasal pada KUHP baru itu sudah diatur dalam KUHP terdahulu, yakni perihal perzinaan, seperti diatur Pasal 284 KUHP lama.
”Berlakunya ketentuan tersebut sampai saat ini belum pernah menimbulkan permasalahan bagi wisatawan. Termasuk gangguan terhadap hal-hal yang bersifat privasi bagi wisatawan yang berkunjung atau tinggal di Bali,” demikian disebutkan dalam siaran pers yang dikeluarkan Gubernur Bali Wayan Koster, Minggu (11/12/2022) malam.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati memimpin pertemuan dengan para pemangku kepentingan terkait kepariwisataan Bali di Gedung Jaya Sabha, Kota Denpasar, Minggu (11/12/2022) sore. Pertemuan membahas kabar pembatalan penerbangan dan pembatalan kunjungan wisata menyusul pengesahan KUHP baru.
Pernyataan pers Gubernur Bali itu dibuat setelah Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati bertemu dengan kalangan pemangku kepentingan kepariwisataan di Bali, termasuk dari pihak asosiasi pariwisata dan perwakilan konsul negara sahabat di Bali, di Gedung Jaya Sabha, kompleks rumah jabatan Gubernur Bali, Kota Denpasar, Minggu (11/12/2022) sore. Gubernur Koster dijadwalkan memberikan keterangan tersebut secara langsung seusai pertemuan di Gedung Jaya Sabha itu, tetapi rencana tersebut dibatalkan dan digantikan dengan siaran pers dari Gubernur Bali.
Wisatawan agar tidak ragu berkunjung ke Bali karena Bali adalah Bali sebagaimana sebelumnya, yang nyaman serta aman dikunjungi.
Secara terpisah, Ketua Bali Tourism Board (BTB)/Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Agung Partha Adnyana menyatakan, siaran pers dari Gubernur Bali itu merupakan hasil pertemuan tersebut. Forum juga mendapatkan data komprehensif dari pihak maskapai penerbangan, kalangan industri pariwisata, dan para perwakilan konsulat. ”Ini menepis berbagai berita hoaks yang beredar dan meluruskan kesimpangsiuran berita, baik berita di media asing maupun berita di dalam negeri,” kata Partha.
Sebelumnya, bergulir berita dan kabar perihal pembatalan penerbangan ke Bali dan beberapa destinasi di Indonesia menyusul pengesahan Rancangan KUHP menjadi UU KUHP. Kabar tentang pembatalan penerbangan dan kunjungan wisatawan mancanegara itu dikaitkan dengan keberadaan pasal-pasal tentang hubungan seksual pranikah dan perzinaan dalam UU KUHP yang disahkan DPR pada Selasa (6/12/2022).
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Suasana di Desa Penglipuran, desa wisata yang berada di Kecamatan Kubu, Kabupaten Bangli, Bali, Minggu (11/12/2022). Desa wisata Penglipuran ramai dikunjungi wisatawan, baik pelancong dari dalam negeri maupun turis asing.
Kabar pembatalan penerbangan dan pemesanan kamar dinilai tidak benar dan merupakan berita bohong (hoaks). Data dari pelaku usaha perjalanan, akomodasi wisata, dan maskapai penerbangan justru mengindikasikan jumlah wisatawan dan penerbangan ke Bali dari Desember 2022 sampai Maret 2023 cenderung meningkat.
”Wisatawan agar tidak ragu berkunjung ke Bali karena Bali adalah Bali sebagaimana sebelumnya, yang nyaman serta aman dikunjungi,” ujar Koster dalam siaran pers tersebut. ”Kami menunggu kunjungan wisatawan (yang akan disambut) dengan keramahtamahan masyarakat Bali,” kata Gubernur Bali itu.