logo Kompas.id
NusantaraTertibkan Tumpang Tindih...
Iklan

Tertibkan Tumpang Tindih Kepemilikan Tanah di NTT

Pemerintah perlu menertibkan tumpang tindih kepemilikan tanah di NTT melalui reforma agraria. Jangan lagi ada sertifikat ganda atau bahkan lebih.

Oleh
KORNELIS KEWA AMA
· 5 menit baca
Peserta Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria di Kupang, Jumat (9/12/2022). Tanah-tanah bermasalah segera ditertibkan sehingga kepemilikan tanah tidak lagi menumpuk di satu orang, tetapi dibagi dan dikelola secara adil, jujur, dan bertanggung jawab.
KORNELIS KEWA AMA

Peserta Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria di Kupang, Jumat (9/12/2022). Tanah-tanah bermasalah segera ditertibkan sehingga kepemilikan tanah tidak lagi menumpuk di satu orang, tetapi dibagi dan dikelola secara adil, jujur, dan bertanggung jawab.

KUPANG, KOMPAS — Kasus saling jual dan beli tanah di atas lahan yang sama segera ditertibkan sehingga status hukum tanah itu menjadi jelas. Tanah-tanah di wilayah terpinggir, termasuk pulau-pulau kecil, segera mendapatkan legalitas negara sehingga bisa dimanfaatkan demi kesejahteraan masyarakat pemilik. Tanah tidak bertambah, masyarakat terus bertambah.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Nusa Tenggara Timur (NTT) Bernadeta Meriana Usboko ketika membuka Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria NTT di Kupang, Jumat (9/12/2022), mengatakan, masalah tanah di provinsi ini sangat krusial. Kasus tanah itu bergulir dari tahun ke tahun, dan saling bermunculan.

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000