Polisi Didesak Profesional Usut Tuntas Kasus Ismail Bolong
Proses hukum yang menyeluruh amat penting untuk memutus mata rantai bisnis tambang ilegal di Kaltim. Tambang ilegal bisa merebak dan eksis di Kaltim lantaran ada rantai bisnis yang saling menguntungkan.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Seiring pemeriksaan Ismail Bolong di Markas Besar Polri, warga meminta pemerintah dan kepolisian memutus mata rantai bisnis tambang ilegal yang marak di Kalimantan Timur. Kepolisian juga didesak untuk profesional dalam memeriksa dan menindak tegas anggotanya yang terbukti menjadi beking tambang ilegal.
Ismail Bolong adalah mantan anggota Polresta Samarinda, Kaltim. Namanya ramai diberitakan setelah video pengakuan Ismail Bolong viral beberapa waktu lalu. Di dalam video, dia mengaku menyetor sejumlah uang ke petinggi Polri di Kaltim hingga Mabes Polri.
Setoran uang miliaran rupiah itu, Ismail sebut, sebagai ”uang koordinasi” tambang ilegal. Dalam video itu Ismail pun mengaku sebagai pengepul batubara yang ditambang tanpa izin tersebut. Pada Selasa (6/12/2022), Ismail akhirnya memenuhi panggilan Mabes Polri untuk diperiksa setelah dua kali mangkir.
Menanggapi hal tersebut, Jaringan Advokasi Tambang Kaltim mendesak kepolisian bekerja secara profesional, independen, dan akuntabel dalam menangani kasus Ismail Bolong. Sebab, Ismail menyebut menyetor sejumlah uang kepada petinggi kepolisian di Kaltim hingga Mabes Polri.
”Berbagai pihak harus turun tangan. Desakan dari Presiden menjadi penting sebab bisa jadi keterlibatan (kasus Ismail Bolong) bukan hanya dari anggota kepolisian,” ujar Dinamisator Jatam Kaltim Mareta Sari, dihubungi pada Kamis (8/12/2022).
Menurut Mareta, ini momentum untuk mengungkap seluruh tambang ilegal di Kaltim. Dari berbagai pendekatan, Jatam Kaltim mencatat sedikitnya ada 161 titik yang diduga ditambang secara ilegal. Jatam Kaltim pun sudah melaporkan 11 kasus dugaan tambang ilegal, tetapi hanya dua laporan yang berjalan proses hukumnya.
Rantai bisnis
Proses hukum yang menyeluruh, kata Mareta, amat penting untuk memutus mata rantai bisnis tambang ilegal di Kaltim. Sebab, tambang ilegal tidak hanya soal siapa yang menambang. Tambang ilegal bisa merebak dan eksis di Kaltim lantaran ada rantai bisnis yang saling menguntungkan.
Misalnya, selain pemodal dan penambang batubara ilegal, ada pengamanan yang biasanya dilakukan oleh penegak hukum nakal. Selanjutnya, ada kapal pengangkut batubara hingga pembeli batubara. Rantai bisnis tersebut, kata Mareta, penting untuk diusut.
Tambang ilegal bisa merebak dan eksis di Kaltim lantaran ada rantai bisnis yang saling menguntungkan.
”Batubara yang ditambang secara ilegal, kemudian ada yang membeli, itu kan jadi pertanyaan. Kita tidak tahu, apakah batubara ilegal itu seolah-olah menjadi legal dan turut diekspor ke luar negeri,” kata Mareta.
Tambang ilegal di Kaltim amat merugikan warga dan negara. Dalam sejumlah liputan Kompas, tambang ilegal mengeruk lahan warga tanpa adanya kompensasi. Selain itu, penambangan batubara ilegal selalu meninggalkan kerusakan lingkungan berupa lubang tambang.
Hal itu mengancam dan merugikan warga sekitar, seperti bencana banjir, tanah longsor, hingga menurunnya kualitas air. Selain itu, tambang ilegal pun merugikan negara. Sebab, sejumlah uang yang seharusnya disetorkan sebagai pajak malah masuk ke orang-orang di rantai bisnis tambang tersebut.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim yang terdiri dari sejumlah akademisi, organisasi non-pemerintah, dan warga sipil lain mendesak kepolisian serius menangani kejahatan lingkungan tambang ilegal ini. Herdiansyah Hamzah, perwakilan koalisi, mengatakan, anggota polisi yang terlibat dalam pengamanan tambang ilegal harus ditindak tegas dengan transparan.
Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim pun mendesak adanya reformasi besar-besaran dalam tubuh kepolisian, terutama berkaitan dengan dugaan keterlibatan anggota polisi dalam bisnis tambang ilegal. Jika kejahatan tambang ilegal dan keterlibatan polisi tak ditangani serius, koalisi menyerukan kepada masyarakat untuk menyatakan mosi tidak percaya kepada aparat kepolisian.
”Dan, reformasi tersebut hanya bisa dimulai dengan cara membersihkan anggota-anggotanya terlebih dahulu yang selama ini terlibat dalam kejahatan tersebut. Sanksi tegas harus dijatuhkan!” kata Herdiansyah.