Dilantik Jadi Pelaksana Tugas, Wakil Bupati Bangkalan Janji Tuntaskan Program Pembangunan
Gubernur Jawa Timur menetapkan Wakil Bupati Bangkalan Mohni sebagai pelaksana tugas bupati Bangkalan. Kebijakan itu diambil agar pemerintahan tetap berjalan efektif.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Gubernur Jawa Timur menetapkan Wakil Bupati Bangkalan Mohni sebagai pelaksana tugas bupati Bangkalan. Kebijakan itu diambil agar pemerintahan tetap berjalan dengan efektif dan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan menyusul ditahannya Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Surat perintah tugas (SPT) sebagai pelaksana tugas bupati Bangkalan bernomor 131/1357/011.2/2022. Surat yang dikeluarkan pada 8 Desember 2022 tersebut ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Surat tugas itu diserahkan secara langsung kepada Mohni oleh Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (8/12/2022) sore. Emil mewakili Gubernur Jatim yang berhalangan hadir karena ada tugas lain.
Emil mengatakan, pengangkatan pelaksana tugas bupati Bangkalan merupakan instruksi langsung dari Gubernur Jatim. Instruksi itu dikeluarkan setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
”Ibu Gubernur yang memberikan amanah kepada saya untuk sesegera mungkin tanpa menunda menyerahkan SPT ini. Tujuannya agar masyarakat Bangkalan tetap memiliki pemerintahan yang berjalan dengan efektif, tanpa jeda ataupun tidak ada kekosongan pemimpin,” ujar Emil.
Dia meminta masyarakat mendoakan agar Mohni diberikan kelancaran dalam menjalankan tugasnya memimpin Bangkalan yang kini tengah diterpa masalah kejahatan luar biasa. Emil mengaku telah membahas berbagai persoalan yang mengemuka dengan Sekretaris Daerah Bangkalan karena saat ini mendekati akhir tahun.
Mantan Bupati Trenggalek itu menghendaki semua program pembangunan di Bangkalan bisa berjalan lancar dan terselesaikan dengan baik agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu. Emil percaya Mohni mampu memimpin dengan baik. Meski demikian, perlu bantuan dan kolaborasi dari para pejabat daerah guna memastikan tidak terdapat hambatan dalam menyelesaikan program 2022.
”SPT ini berlaku definitif, sambil menunggu proses hukum yang tengah berjalan. Kita menunggu dan sama-sama berjuang untuk mewujudkan good government. Sebab, dalam Monitoring Center for Prevention (MCP), segala sesuatu yang berkaitan dengan manajemen aparatur sipil negara itu juga menjadi bagian dari komponen penilaian,” ucap Emil.
Pemprov Jatim, lanjut Emil, berikhtiar meminimalkan segala hal yang berpotensi memicu terjadinya penyimpangan. Pemprov berusaha menjadi teladan yang baik dan berharap mampu memotivasi semua kabupaten/kota di Jatim untuk membenahi serta memastikan sistem pemerintahan berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan sejak Oktober 2022. Namun, penyidik KPK baru menangkap Latif pada Rabu (7/12/2022) di Bangkalan. Tersangka kemudian dibawa ke Gedung KPK, Jakarta, dan ditahan untuk memudahkan pemeriksaan.
Selain Latif, KPK menahan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wildan Yulianto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat.
Seluruh program kerja sesuai dengan target, bahkan tinggal menunggu hasil evaluasi dari Pemprov Jatim.
Sementara itu, Mohni mengatakan, pihaknya berkomitmen melanjutkan program-program pembangunan yang telah berjalan. Menurut dia, seluruh program kerja sesuai dengan target, bahkan tinggal menunggu hasil evaluasi dari Pemprov Jatim.
Terkait dengan penangkapan Abdul Latif Imron oleh KPK, menurut Mohni, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Dia mengaku tidak bisa mencampuri urusan tersebut.
Adapun terkait dengan kekosongan sejumlah kepala dinas karena harus menjalani proses hukum, Mohni berjanji akan sesegera mungkin mengisi jabatan tersebut. Setelah ditetapkan sebagai pelaksana tugas bupati Bangkalan, dia memiliki kewenangan untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
”Ada lima instansi. Kami nanti akan melakukan uji kompetensi. Bagi eselon II, kami akan mengagendakan asesmen yang berlaku tiga tahun,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers mengatakan, pada periode waktu 2019 sampai dengan 2022, Pemkab Bangkalan atas perintah tersangka Abdul Latif membuka formasi seleksi pada beberapa posisi di tingkat jabatan pimpinan tinggi, termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.
Melalui orang kepercayaannya, tersangka Abdul Latif meminta komitmen fee berupa uang kepada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut.
Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh tersangka Abdul Latif adalah para tersangka Agus Eka, Wildan Yulianto, Achmad Mustaqim, Hosin Jamili, dan Salman Hidayat.
Firli mengungkapkan, besaran komitmen fee yang diberikan dan diterima tersangka Abdul Latif melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan. Dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan Abdul Latif.