Hak atas kekayaan intelektual kurang dilirik oleh pemilik UMKM. Padahal dokumen HAKI tidak hanya akan menjadi payung hukum atas hak cipta, tetapi juga memperluas pasar dan modal.
Oleh
RENY SRI AYU ARMAN
·3 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS — Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM terus didorong untuk mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual atau HAKI atas produk usah mereka yang benar-benar baru dan memiliki nilai orisinalitas. Selain untuk pengembangan usaha, pendaftaran hak cipta juga bisa menjadi payung hukum.
Hal ini dikatakan Liberti Sitinjak, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan di Makassar, Selasa (6/12/2022), di sela Penyaluran Pembiyaan dan Inkubasi UMKM Go Global PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi. Untuk pengembangan usaha, Pertamina menyalurkan bantuan Rp 1,95 miliar bagi 21 UMKM di wilayah Sulawesi.
Pada kesempatan yang sama dilakukan penandatanganan MOU untuk memfaslitasi pendaftaran HAKI UMKM binaan Pertamina Sulawesi. Kerja sama ini ditandatangani oleh Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw dan Liberti Sitinjak.
”Kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses. Intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual,” kata Liberti.
Menurut Liberti, banyak pelaku usaha kecil menengah yang sebenarnya memiliki nilai kebaruan dan keaslian pada produk yang mereka buat, tetapi kurang kesadaran untuk mendaftarkan hak cipta atau HAKI. Selama ini pihak Kemenkumham tidak hanya mendorong, tetapi menyiapkan staf khusus yang akan mendampingi pemilik usaha maupun peneliti untuk mendaftarkan kreativitas mereka.
”Selama ini masalah klasik usaha mikro dan kecil adalah soal pemasaran dan modal. Padahal dengan melengkapi legalitas produk, peluang pasar dan permodalan bisa lebih terbuka. Salah satu upaya menarik dan meyakinkan investor agar mau berinvestasi adalah hak kekayaan intelektual. Ini juga bisa bersifat sebagai asuransi yang memberi perlindungan hukum,” katanya.
Salah satu upaya menarik dan meyakinkan investor agar mau berinvestasi adalah hak kekayaan intelektual.
Sementara itu, Efie Kurniawan Thaha, Pemeriksa Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Makassar, mengatakan, hak cipta juga menjadi salah satu faktor yang bisa memperluas pasar, terutama ekspor. Pihak Bea dan Cukai juga terus mendorong UMKM untuk memperluas pasar dengan ekspor.
”Persoalan pada kebanyakan UMKM adalah soal portofolio. Jika semua usaha memiliki portofolio yang bagus, memiliki dokumen lengkap termasuk hak cipta, lebih mudah untuk memperluas pasar. Kami siap membantu dan mendampingi dalam urusan kelengkapan dan kelayakan dokumen ekspor. Tapi memang pemilik usahanya juga harus mau membuat portofolio yang akan membuat sebuah usaha punya nilai lebih. Kami sudah membantu beberapa pemilik usaha kecil dengan memperluas pasar ekspor,” katanya.
Di Sulsel, usaha kecil memiliki banyak peluang untuk berkembang dan memperluas pasar. Beberapa berkreasi dengan memanfaatkan barang bekas maupun tumbuhan. Tiara, misalnya, pemilik usaha yang bergerak di bidang tekstil, menemukan ulat bulu, kulit terong, dan berbagai bahan lainnya sebagai pewarna.
”Namun, memang belum sampai pada mendaftarkan HAKI atas apa yang sudah saya lakukan. Beberaoa waktu lalu saya pernah dihubungi oleh pengusaha di Hong Kong. Saya menjelaskan soal produk saya. Tak lama kemudian saya melihat salah satu akun media sosial asal Hong Kong yang mempromosikan barang serupa yang saya buat. Padahal saya yakin terlebih dahulu membuat, karena kami melakukan riset yang cukup panjang bersama teman-teman dari Unhas,” katanya.
Sementara itu, Fahrougi mengatakan, dengan mendorong UMKM mendaftarkan HAKI termasuk memberi modal, Pertamina berupaya mendorong UMKM bisa lebih mandiri dan mengembangkan usaha.
”Di Sulawesi ada lebih dari 2.000 UMKM yang kami bina dan fasilitasi untuk terus berkembang. Pembinaannya tidak sekadar pelatihan dan memberi modal usaha, tapi juga hingga mendorong mereka agar memiliki hak cipta atas hasil kreativitasnya,” katanya.