logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บSurat Izin Cerai Ditolak,...
Iklan

Surat Izin Cerai Ditolak, Pegawai Korban KDRT Gugat Sekda Kendal

ASN yang menjadi korban KDRT menggugat Sekretaris Daerah Kendal yang menolak permohonan izin cerai untuknya. Sebelum menggugat di PTUN, ASN itu pernah mengajukan banding atas penolakan itu.

Oleh
KRISTI DWI UTAMI
ยท 3 menit baca
https://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/Td-2HnvgfQRwatLb8LgNDEquqCI=/1024x575/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F06%2F06%2F72c5d648-9ba9-4ff6-ab9b-5e12d86cb97c_jpg.jpg

SEMARANG, KOMPAS โ€” IP (33), seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, menggugat Sekretaris Daerah Kendal karena menolak surat izin perceraian yang diajukannya. Pemerintah daerah pun diminta melindungi perempuan korban kekerasan.

IP mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setidaknya sejak dua tahun terakhir. Kekerasan yang didapatkan oleh ASN Dinas Kesehatan Kendal itu dari suaminya berupa kekerasan seksual, kekerasan verbal, kekerasan fisik, hingga ancaman pembunuhan. Kondisi itu membuat IP mantap mengajukan gugatan cerai.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan