logo Kompas.id
NusantaraSurat Izin Cerai Ditolak,...
Iklan

Surat Izin Cerai Ditolak, Pegawai Korban KDRT Gugat Sekda Kendal

ASN yang menjadi korban KDRT menggugat Sekretaris Daerah Kendal yang menolak permohonan izin cerai untuknya. Sebelum menggugat di PTUN, ASN itu pernah mengajukan banding atas penolakan itu.

Oleh
KRISTI DWI UTAMI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Td-2HnvgfQRwatLb8LgNDEquqCI=/1024x575/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F06%2F06%2F72c5d648-9ba9-4ff6-ab9b-5e12d86cb97c_jpg.jpg

SEMARANG, KOMPAS — IP (33), seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, menggugat Sekretaris Daerah Kendal karena menolak surat izin perceraian yang diajukannya. Pemerintah daerah pun diminta melindungi perempuan korban kekerasan.

IP mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setidaknya sejak dua tahun terakhir. Kekerasan yang didapatkan oleh ASN Dinas Kesehatan Kendal itu dari suaminya berupa kekerasan seksual, kekerasan verbal, kekerasan fisik, hingga ancaman pembunuhan. Kondisi itu membuat IP mantap mengajukan gugatan cerai.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000