AJI Padang dan Pers Mahasiswa Desak Pencabutan 17 Pasal di RKUHP
Sekitar 20 orang dari AJI Padang dan lembaga pers mahasiswa menggelar aksi damai di Kota Padang, Sumbar, menuntut pencabutan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengekang kebebasan pers.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Sekitar 20 orang dari Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Padang dan lembaga pers mahasiswa menggelar aksi damai di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (5/12/2022). Mereka menuntut DPR dan pemerintah mencabut 17 pasal bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP dan menunda pengesahannya.
Aksi yang berlangsung sekitar 1 jam itu digelar di perempatan Jalan Khatib Sulaiman di depan Masjid Raya Sumbar. Mereka berorasi dan membentangkan spanduk bertuliskan ”Cabut!!! Pasal Bermasalah” dan kertas berisi penjelasan tentang pasal-pasal bermasalah yang berpotensi merenggut kebebasan pers di RKUHP.
”Kami menuntut DPR dan pemerintah mencabut 17 pasal bermasalah di RKUHP yang berpotensi mengekang kerja jurnalis,” kata Fachri Hamzah, Koordinator Lapangan Aksi sekaligus Koordinator Advokasi AJI Padang.
Sebanyak 17 pasal bermasalah dalam rancangan undang-undang itu, sebut Fachri, adalah pasal 188, pasal 218-220, pasal 240 dan 241, pasal 263 dan 264, pasal 280, pasal 302-304, pasal 351-352, pasal 440, pasal 437, dan pasal 443.
Fachri menjelaskan, pada pasal 240 dan 241 diatur tentang tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah yang sah dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pelaku akan dipidana paling lama 3 tahun penjara.
”Itu sangat mengekang demokrasi dan kebebasan pers. Kami berkaca pada Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) bahwa kritik sering kali diartikan sebagai pencemaran nama baik. Tentang pasal penghinaan presiden ada deliknya,” ujar Fachri.
Begitu pula dalam pasal 263 dan 264 tentang tindak pidana penyiaran dan penyebarluasan berita bohong. Penyebar berita bohong diancam 6 tahun penjara dan pelaku penyebar berita tidak pasti dapat dipenjara 2 tahun.
”Dalam hal ini, berita ini sudah ada saringan jurnalistik. Berarti, tidak ada berita yang bohong. (Pasal-pasal bermasalah) ini mengekang kebebasan pers,” katanya.
Selain mendesak pencabutan 17 pasal bermasalah, peserta aksi juga menuntut penundaan pengesahaan RKUHP. Ini karena DPR dan pemerintah dinilai tidak memberi ruang partisipasi yang bermakna bagi publik, termasuk insan pers.
Selain anggota AJI Padang, ada pula sejumlah perwakilan lembaga pers mahasiswa yang hadir, antara lain SKK Ganto Universitas Negeri Padang (UNP), Genta Andalas Universitas Andalas (Unand), Gema Justisia Unand, Wawasan Proklamator Universitas Bung Hatta (UBH), serta UKPM Galang Universitas Dharma Andalas (Unidha).
Sementara itu, Pemimpin Umum SKK Ganto UNP Muhammad Afdal Afrianto mengatakan, pers mahasiswa menolak karena pasal-pasal tersebut bermasalah. RKUHP ini mengancam kerja-kerja pers mahasiswa, terutama berita yang memuat kritik.
”Persma (pers mahasiswa) juga dalam posisi rentan karena payung hukum (persma) tidak ada. Jika undang-undang ini (RKUHP) disahkan, akan membuat kami tidak bisa merdeka dalam menulis berita dan berpendapat,” ujar Afdal yang juga pengurus harian Asosiasi Pers Mahasiswa (Aspem) Sumbar.