Pemerintah kabupaten/kota di Lampung mulai mengusulkan upah minimum kabupaten/kota tahun 2023. Usulan UMK di Bandar Lampung menjadi yang tertinggi.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Upah minimum kabupaten/kota tahun 2023 di Lampung mulai ditetapkan. Pekerja menganggap kenaikannya masih terlalu kecil.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Agus Nompitu menuturkan, pemerintah kabupaten/kota di 15 daerah di Lampung telah mengirimkan usulan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) kepada pemerintah provinsi. Saat ini, usulan tersebut sedang dikaji untuk diumumkan pada 7 Desember 2022.
”Upah minimum provinsi (UMP) Lampung tahun 2023 telah ditetapkan dan harus menjadi dasar dalam penetapan UMK,” kata Agus saat dihubungi dari Bandar Lampung, Minggu (4/12/2022).
Menurut dia, pemerintah kabupaten/kota diminta merumuskan kenaikan UMK dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kontribusi tenaga kerja. Kenaikan UMK diharapkan bisa lebih tinggi atau minimal setara UMP.
Sementara itu, daerah yang belum memiliki dewan pengupahan diminta mengikuti ketetapan UMP dalam penetapan UMK. Keempat daerah yang belum memiliki dewan pengupahan itu adalah Pesawaran, Tanggamus, Pringsewu, dan Pesisir Barat.
Kota Bandar Lampung menjadi daerah yang mengusulkan UMK tertinggi di Lampung. Tahun 2023, UMK Bandar Lampung diusulkan Rp. 2.993.289,91. Jumlah itu naik 8,03 persen dibandingkan setahun sebelumnya, Rp 2.770.794.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan UMP tahun 2023 naik 7,9 persen dari tahun sebelumnya. Dengan kenaikan itu, UMP Lampung pada tahun 2023 menjadi Rp 2.633.284,59. Jumlah itu naik Rp 192,798,41 dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.440.486,18.
Penetapan UMP itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Penetapan itu mendapat penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung. Alasannya, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 diinilai melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan dan Undang-Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Tri Susilo menyatakan, serikat buruh di Lampung berharap kenaikan UMK bisa lebih tinggi dibandingkan UMP. Kenaikan upah menjadi hal yang tak bisa ditunda lagi di tengah situasi kenaikan harga BBM dan komponen biaya hidup lain.
Ia menilai, pemerintah kabupaten/kota di Lampung semestinya bisa mengusulkan kenaikan UMK yang lebih tinggi dari UMK. Alasannya, selama pandemi Covid-19, pertumbuhan perekonomian di Lampung relatif baik meski terdampak pandemi.
Kalangan pengusaha, katanya, diminta turut memikirkan nasib pekerja di tengah mahalnya biaya hidup. Dengan meningkatkan kesejahteraan pekerja, produktivitas pekerja juga tidak akan terganggu.