logo Kompas.id
NusantaraMeski Diamanatkan...
Iklan

Meski Diamanatkan Undang-Undang, Penyandang Disabilitas Masih Sulit Mendapat Pekerjaan

Penyandang disabilitas masih menghadapi kesulitan mendapat pekerjaan. Meskipun sejumlah perusahaan mulai dengan sadar mempekerjakan penyandang disabilitas, sebagian besar perusahaan masih enggan merekrut mereka.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 3 menit baca
Para penyandang disabilitas dari Yayasan Karya Murni memperingati Hari Disabilitas Internasional di trotoar Lapangan Merdeka, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (3/11/2022). Penyandang disabilitas masih kesulitan mendapat pekerjaan karena diskriminasi.
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Para penyandang disabilitas dari Yayasan Karya Murni memperingati Hari Disabilitas Internasional di trotoar Lapangan Merdeka, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (3/11/2022). Penyandang disabilitas masih kesulitan mendapat pekerjaan karena diskriminasi.

MEDAN, KOMPAS — Penyandang disabilitas masih menghadapi kesulitan mendapat pekerjaan. Meskipun sejumlah perusahaan sudah mulai dengan sadar mempekerjakan penyandang disabilitas, sebagian besar perusahaan masih enggan merekrut mereka meskipun sudah diamanatkan undang-undang.

Hal itu disampaikan para penyandang disabilitas saat memperingati Hari Disabilitas Internasional di trotoar Lapangan Merdeka Medan, Sumatera Utara, Sabtu (3/12/2022). Puluhan penyandang disabilitas itu merupakan siswa-siswi dan alumni sekolah luar biasa dari Yayasan Karya Murni.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000