Uang Kompensasi Kerusakan ”Rumah Seroja” di Kabupaten Kupang Berkurang
Bencana badai Seroja di NTT telah berlalu. Namun, sejumlah persoalan masih berlanjut. Dana bantuan rumah dikurangi Pemkab Kupang.

Semua atap seng salah satu rumah warga di Kabupaten Kupang terangkat dan diterbangkan badai Seroja sampai ke hutan.
OELAMASI, KOMPAS — Puluhan korban bencana badai Seroja pada April 2021 di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, mempersoalkan pemangkasan anggaran oleh BPBD setempat. Pemotongan itu diduga tidak memiliki dasar hukum karena dana ditransfer dari pusat telah melalui verikasi dan validasi aktual lapangan.
BPBD setempat beralasan, pemotongan dilakukan karena verikasi dan validasi lapangan tahap kedua ditemukan fakta lain. Uang itu masuk ke kas siap dana pakai BPBD Kupang. KPK perlu telusuri ini.
Koordinator Warga yang uang kompensasinya dikurangi, Toje (56), mendatangi Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kupang di Oelamasi, Jumat (2/12/2022).
Ia datang bersama 25 korban lain yang uang bantuannya dipotong BPBD Kabupaten Kupang. Diduga, jumlah korban masih banyak sehingga mereka membuka posko pengaduan di Terminal Noelbaki Kabupaten Kupang.
Total kerusakan rumah akibat Seroja di Kabupaten Kupang yang diajukan ke BPBN melalui Pemprov NTT sebanyak 11.036 keluarga (KK). Data itu diperoleh setelah ketua RT, kepala desa, lurah, Babinsa, Babinkamtibmas, dan LSM, yang dikoordinir BPBD Kabupaten Kupang, melakukan verifikasi di lapangan sebelum data dikirim ke Jakarta.
Disebutkan, kompensasi rumah rusak berat Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 juta, dan rusak ringan Rp 10 juta. Penyintas badai Seroja tersebut menyebutkan seperti itu.
”Rumah saya kategori rusak berat sehingga uang kompensasi Rp 50 juta. Karena rusak berat, saya seharusnya mendapatkan Rp 50 juta. Uang senilai itu sudah ditransfer dari pusat masuk ke rekening BRI atas nama saya,” kata Toje.
Baca juga: Pastikan Bantuan Korban Bencana Seroja di NTT Tepat Sasaran

Sekitar 25 korban badai Seroja, yang uang bantuannya disunat, mendatangi Kantor BPBD Kabupaten Kupang di Oelamasi, Jumat (2/12/2022). Mereka meminta agar pemkab mengembalikan uang yang telah dipotong.
Namun, kemudian uang ditarik kembali oleh BRI senilai Rp 40 juta atas perintah Pejabat Pembuat Komitmen Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kupang.
Saya tanda tangan angka Rp 50 juta, tetapi terima Rp 10 juta. Ini, kan, aneh.
Ia menyurati Kepala BRI Cabang Kupang bahwa kerusakan (rumah) yang dialami Jehri masuk kategori rusak ringan sehingga dana kompensasi yang diberikan seharusnya Rp 10 juta, bukan Rp 50 juta.
”Uang sisa Rp 40 juta ditarik BRI Kupang, masuk ke rekening BPBD Kupang,” kata Toje.
Padahal, Toje sudah menandatangani lengkap data penerima, buku tabungan khusus BRI untuk bantuan Seroja atas namanya dan kuitansi.
Ia juga mendatangani surat pernyataan pertanggungjawaban penggunaan uang yang diusulkan BPBD Kabupaten Kupang senilai Rp 50 juta untuk diserahkan ke sejumlah pihak. ”Saya tanda tangan angka Rp 50 juta, tetapi terima Rp 10 juta. Ini, kan, aneh,” kata putra Flores ini.
Ia mengatakan, korban lain yang mengalami kerusakan hampir sama, yakni semua atap rumah terbongkar dibawa badai Seroja, tidak mendapat potongan sama sekali. Mereka tetap menerima konpensasi Rp 50 juta. Pemotongan itu dinilai tidak mendasar dan diskriminatif.
Validasi ulang
Jika verifikasi dan validasi ulang di lapangan, itu sebaiknya dilakukan sebelum dana itu ditranfer dari Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN). Uang konpensasi bersumber dari APBN.
Bahkan, kalau dalam verikasi lanjutan ternyata kerusakan yang dimaksud tidak sesuai di lapangan, seharusnya dana ditransfer balik ke rekening BPBN di Jakarta, bukan masuk ke rekening BPBD Kabupaten Kupang.
Baca juga: Rumah Rusak Terdampak Badai Seroja Mencapai 52.793 Unit

Satu rumah indekos milik warga di Kabupaten Kupang, Minggu (27/11/2022). Awal pendataan, rumah ini masuk kategori rusak berat, tetapi uang bantuan senilai Rp 50 juta untuk kategori rusak berat dipotong menjadi Rp 10 juta oleh BRI Kupang atas perintah BPBD Kabupaten Kupang.
Maria Yohana (45), warga Tilong, Kabupaten Kupang, mengeluh hal serupa. Uang konpensasi senilai Rp 25 juta untuk rumah kerusakan sedang dipotong Rp 15 juta.
Ia hanya mendapatkan Rp 10 juta. Janda dua anak ini juga menandatangani administrasi penerimaan konpensasi di atas meterai 10.000 uang senilai Rp 25 juta.
Koordinator korban Serojadi Kamp Pengungsian eks Timor Timur, Tuapukan, Kabupaten Kupang, Marselino Lopes, kecewa atas realisasi bantuan kerusakan rumah akibat badai Seroja, April 2021 lalu.
Hampir 300 keluarga Kamp Pengungsian itu mengalami kerusakan rumah dengan kategori berat, sedang, dan ringan. Namun, sebagian besar dari mereka tidak ada dalam daftar penerima bantuan yang tertera di kantor Desa Tuapukan. Kerusakan itu jauh sebelumnya telah didata petugas BPBD Kupang bersama aparat desa.
”Warga yang tidak mengalami kerusakan rumah mendapatkan konpensasi itu. Ada yang Rp 10 juta, Rp 25 juta, dan Rp 50 juta. Sementara yang rumahnya rusak berat, sedang, dan ringan tidak dapat apa-apa. Padahal, petugas tim BPBD telah turun ke lapangan melakukan pendataan,” kata Lopes.
Ia berharap Pemkab Kupang mengajukan kembali data kerusakan rumah warga yang benar-benar. Data itu jangan dibuang, dihapus, atau diganti dengan nama lain. ”Sebaiknya petugas pendata ada perwakilan dari BPBN Jakarta. Kehadiran mereka untuk menjaga netralitas dan diskriminasi,” kata Lopes.
Baca juga: Badai Seroja di NTT Didorong Menjadi Bencana Nasional

Buku tabungan BRI Kupang atas nama salah satu korban badai Seroja, yang sebelumnya sesuai nilai transfer dari BPBN Pusat Rp 50 juta dipotong menjadi Rp 10 juta, dan Rp 40 juta masuk ke Dana Siap Pakai BPBD Kabupaten Kupang, Jumat (2/12/2022).
Anggota DPRD NTT, Viktor Mado, mengingatkan Pemkab Kupang agar masyarakat korban bencana jangan dirugikan dan jangan ada pihak yang bermain di ”air keruh”. Para korban bencana harus dibantu.
”Mereka telah menandatangani angka uang Rp 50 juta, tetap menerima Rp 50 juta. Pihak BRI Kupang yang melakukan pemotongan atas perintah BPBD Kupang, itu keliru. Bank tidak boleh melakukan pemotongan sepihak tanpa pengetahuan warga yang namanya ada di dalam buku tabungan sekaligus penerima bantuan,” kata Mado.
Kepala BPBD Kabupaten Kupang Semmy Tinenti mengatakan, pemotongan uang kompensasi warga penyintas Seroja itu dilakukan setelah verifikasi dan validasi lapangan tahap kedua. Verifikasi dilakukan setelah dana dari pusat ditransfer ke rekening setiap warga penerima.
”Tim menemukan ada ketidaksesuaian antara yang mereka terima dan fakta lapangan. Jadi, mereka yang sebelumnya harus menerima Rp 50 juta untuk rusak berat, atau Rp 25 juta kategori rusak sedang, ternyata cuma rusak ringan sehingga dapat Rp 10 juta per kk,” kata Tinenti.
Baca juga: Warga Eks Timor Timur, Korban Badai Seroja Menanti Bantuan Pemerintah
Uang yang dipotong itu masuk dalamrekening dana siap pakai (DSP) BPBD Kabupaten Kupang. Dana yang dipotong itu nilainya sekitar Rp 8,5 miliar, sementara yang sudah tersalur sekitar Rp 135 miliar.

Koordinator CIS Timor Wilayah Timor Elfrid Veisal membenarkan, verifikasi itu dilakukan sejumlah pihak, antara lain BPBD, PUPR, LSM, Babinsa, dan Babinkamtibmas.
CIS Timor terlibat dalam pendataan itu. Saat pendataan April-Mei 2021, ada kepala desa yang belum melapor. Jumlahnya sekitar 3.000 keluarga.
Potongan dana warga penerima senilai Rp 8,5 miliar itu akan dibagikan kepada 3.000 keluarga itu. Dengan demikian, semua warga korban bencana Seroja yang mengalami kerusakan rumah mendapatkan bantuan sama.
Menurut Viktor Mado, jika ada warga yang belum didata, Pemkab Kupang bisa mengusulkan ulang sehingga tidak mengganggu hak-hak mereka yang seharusnya menerima uang sesuai angka yang ditandatangani. ”Saya menduga ada konspirasi kepentingan di atas penderitaan warga. Saya usulkan KPK turun,” kata Mado.
Baca juga: Belajar dari Badai Seroja, NTT harus Lebih Siap Hadapi Cuaca Ekstrem

Kantor BPBD Kabupaten Kupang, Jumat (2/12/2022).