logo Kompas.id
NusantaraPenyelundup Burung Ditangkap...
Iklan

Penyelundup Burung Ditangkap di Balikpapan, Legalitas Satwa Perlu Diperhatikan

Polisi kehutanan BKSDA Kaltim menyarankan kepada pehobi agar memperhatikan legalitas saat membeli burung sehingga tidak terjerat hukum.

Oleh
SUCIPTO
· 3 menit baca
Polisi menyita delapan burung dilindungi dari dua tersangka saat diperiksa di Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (1/12/2022).
HUMAS POLRESTA BALIKPAPAN

Polisi menyita delapan burung dilindungi dari dua tersangka saat diperiksa di Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (1/12/2022).

BALIKPAPAN, KOMPAS — Polisi menangkap dua penyelundup delapan ekor burung dilindungi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Para tersangka mendapat satwa tersebut dari luar kota. Bagi pehobi burung, ada sejumlah kriteria yang perlu diperhatikan agar tidak terjebak membeli satwa yang dilarang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan Komisaris Zamhuri mengatakan, polisi menetapkan AS (27) dan R (44) sebagai tersangka atas kasus tersebut. Dari pemeriksaan awal, para tersangka akan menjual kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) dan enam burung nuri yang tercatat sebagai satwa dilindungi.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000