Jago Merah Ludeskan 56 Los Dagang di Pasar Desa Adat Mengwi
Kebakaran terjadi di Pasar Desa Adat Mengwi, Badung, Selasa (29/11/2022) malam. Penyebab kebakaran di lantai dua pasar tradisional itu masih dalam penyelidikan polisi.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·2 menit baca
BADUNG, KOMPAS — Pasar tradisional Desa Adat Mengwi di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, dilanda kebakaran pada Selasa (29/11/2022) malam. Sebanyak 56 los dagang di lantai dua pasar tersebut dilalap si jago merah.
Koordinator Pasar Desa Adat Mengwi Ni Putu Anggreni, Rabu (30/11), menerangkan, kebakaran melanda lantai dua gedung Blok G sekitar pukul 20.00 Wita. Tidak lama berselang, tim pemadam kebakaran Pemerintah Kabupaten Badung tiba di area pasar dan segera memadamkan api.
Dalam beberapa jam, kebakaran dapat ditangani. Api dapat dipadamkan sebelum merembet ke bagian pasar lainnya. ”Lantai satu pasar aman, hanya bagian atapnya yang mengalami kerusakan,” katanya.
Pada Selasa malam itu, tim dari Kepolisian Sektor Mengwi juga berada di lokasi kebakaran. Setelah kebakaran dapat ditanggulangi, pihak kepolisian lalu menyisir area kebakaran di lantai dua pasar tersebut.
Dugaan sementara, kebakaran tersebut akibat hubungan pendek arus listrik. Namun, hingga Rabu, Kepala Seksi Humas Polres Badung Inspektur Satu Ketut Sudana menyatakan, peristiwa kebakaran itu dalam proses penyelidikan.
Dari hasil pendataan pengelola pasar dan pedagang yang terdampak kebakaran, terdapat 56 los dagang di Blok G yang ludes dilalap si jago merah. Adapun kerugiannya diperkirakan mencapai lebih dari Rp 3,81 miliar.
Selain mengakibatkan kerusakan bagian bangunan, kebakaran itu menghabiskan barang dagangan dan peralatan dagang yang terdapat di dalam los dagang tersebut. Anggreni mengatakan, mayoritas los dagang yang terbakar adalah usaha penjualan aneka busana dan usaha jahit. Selain itu, terdapat juga los dagang perhiasan emas.
Kerugian tiap los dagang mulai dari puluhan juta rupiah sampai ratusan juta rupiah. ”Pascakebakaran ini, kami masih menunggu keputusan rapat desa terkait rencana relokasi pedagang yang terdampak,” kata Anggreni.
Bendahara Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) atau badan usaha milik desa adat, Desa Adat Mengwi, Ni Nyoman Kamiyani membenarkan bahwa pasar tersebut adalah usaha yang dikelola desa adat. Lantai dua Pasar Desa Adat Mengwi menjadi tempat usaha pedagang busana, pakaian adat, dan usaha jahit serta toko emas. ”Lantai satu pasar untuk pedagang sembako,” katanya.