logo Kompas.id
NusantaraUMP Kepri Naik 7,51 Persen,...
Iklan

UMP Kepri Naik 7,51 Persen, Buruh dan Pengusaha Sama-sama Tak Puas

Kalangan buruh dan pelaku usaha di Kepulauan Riau sama-sama tidak puas menanggapi penetapan UMP 2023 yang naik 7,51 persen. Pemerintah mengimbau semua pihak untuk menghargai keputusan itu.

Oleh
PANDU WIYOGA
· 2 menit baca
Buruh keluar dari pabrik saat jam pulang kerja di Kawasan Industri Batamindo, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (22/9/2020).
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Buruh keluar dari pabrik saat jam pulang kerja di Kawasan Industri Batamindo, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (22/9/2020).

BATAM, KOMPAS — Upah minimum provinsi atau UMP di Kepulauan Riau naik 7,51 persen. Angka itu masih jauh dari permintaan buruh di 13 persen. Adapun kalangan pengusaha juga kecewa karena penghitungan UMP tidak memakai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Selasa (28/11/2022) malam, mengatakan, UMP Kepri ditetapkan naik dari Rp 3.050.172 menjadi Rp 3.279.194. Penghitungan kenaikan upah mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000