UMP Kepri Naik 7,51 Persen, Buruh dan Pengusaha Sama-sama Tak Puas
Kalangan buruh dan pelaku usaha di Kepulauan Riau sama-sama tidak puas menanggapi penetapan UMP 2023 yang naik 7,51 persen. Pemerintah mengimbau semua pihak untuk menghargai keputusan itu.
Oleh
PANDU WIYOGA
·2 menit baca
BATAM, KOMPAS — Upah minimum provinsi atau UMP di Kepulauan Riau naik 7,51 persen. Angka itu masih jauh dari permintaan buruh di 13 persen. Adapun kalangan pengusaha juga kecewa karena penghitungan UMP tidak memakai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Selasa (28/11/2022) malam, mengatakan, UMP Kepri ditetapkan naik dari Rp 3.050.172 menjadi Rp 3.279.194. Penghitungan kenaikan upah mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Ansar mengatakan, Permenaker No 18/2022 dikeluarkan pemerintah untuk mengungkit daya beli masyarakat di tengah inflasi yang melonjak. Ia berharap agar kalangan buruh dan pelaku usaha dapat menghargai keputusan tersebut.
”Penetapan UMP Kepri tahun 2023 mempertimbangkan kondisi perekonomian yang tidak menentu dan juga tingkat pengangguran terbuka di Kepri yang tinggi, yakni 8,23 persen,” kata Ansar.
Secara terpisah, Ketua Konsulat Cabang Federasi Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam Yapet Ramon, Selasa (29/11/2022), mengatakan, kalangan buruh mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Kepri menggunakan Permenaker No 18/2022 saat menetapkan UMP. Namun, kalangan buruh tetap menuntut kenaikan upah 13 persen.
”Sejak tiga tahun lalu, upah hanya naik Rp 20.000-Rp 35.000. Bagaimana meningkatkan daya beli warga kalau kenaikan upah hanya 0,78 persen, sedangkan inflasi rata-rata 5,5 persen. Ini miris banget,” ujar Ramon.
Ia menambahkan, saat ini sejumlah asosiasi buruh tengah berusaha menemui Gubernur Kepri. Mereka ingin mendesak Pemprov Kepri agar segera memenuhi tuntutan buruh untuk menaikkan upah sebesar 13 persen.
Adapun Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam Rafki Rasyid mengatakan, kalangan pengusaha kecewa karena Pemprov Kepri tidak menggunakan PP No 36/2021 dalam menetapkan UMP 2023. Menurut dia, Apindo tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan mengenai Permenaker No 18/2022.
”Sikap Apindo di Kepri untuk UMP 2023 jelas, kami mempertimbangkan untuk menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Selama masa gugatan berlangsung, kami akan mengimbau pelaku usaha untuk melakukan pengupahan sesuai dengan PP No 36/2021,” ujar Rafki.
Rafki menambahkan, ketidakkonsistenan pemerintah dalam menerapkan formulasi pengupahan untuk 2023 dapat menimbulkan ketidakpastian regulasi dalam investasi. Inkonsistensi pemerintah itu dinilai bakal membuat industri padat karya semakin terpukul.