Terapkan Nilai-nilai Antikorupsi, 10 Desa Jadi Desa Antikorupsi 2022
Sebanyak sepuluh desa dari sepuluh provinsi di Indonesia terpilih sebagai Desa Antikorupsi 2022. Salah satunya Desa Kumbang di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·3 menit baca
SELONG, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi meluncurkan 10 Desa Antikorupsi tahun 2022. Desa Kumbang di Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, masuk dalam sepuluh Desa Antikorupsi 2022. Desa Kumbang meraih peringkat ketiga setelah Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah di posisi pertama dan Desa Cibiru Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat di posisi kedua.
”Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi meluncurkan Desa Antikorupsi tahun 2022. Alhamdulillah, Desa Kumbang sebagai wakil NTB, dapat peringkat ketiga,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lombok Timur Salmun Rahman saat dihubungi dari Mataram, Selasa (29/11/2022).
Dalam siaran resmi KPK yang diterima Kompas, Desa Kumbang meraih nilai 95. Adapun Desa Banyubiru di peringkat pertama mendapat nilai 96,75 dan Desa Cibiru Wetan di peringkat kedua mendapat nilai 96,16.
Desa lainnya adalah Desa Sukojati (Banyuwangi) dengan nilai 93,25, Kamang Hilia, Kabupaten Agam (Sumatera Barat) dengan nilai 93,25, dan Desa Kutuh, Kabupaten Badung (Bali) dengan nilai 93,21.
Selain itu, ada Desa Hanura, Kabupaten Pesawaran (Lampung) dengan nilai 92,75; Desa Pakatto, Kabupaten Gowa (Sulawesi Selatan) dengan nilai 92,75; Desa Mungguk, Kabupaten Sekadau (Kalimntan Barat) dengan nilai 91,39; dan Desa Detusoka Barat, Kabupaten Ende (Nusa Tenggara Timur).
”Memang, Desa Kumbang pantas mendapatkan itu karena sudah menerapkan nilai-nilai antikorupsi, seperti keterbukaan informasi atau ada transparansi, hingga pelibatan masyarakat untuk mengawasi tata kelola pemerintahan,” kata Salmun.
Menurut Salmun, pemerintah kabupaten bangga dengan prestasi Desa Kumbang tersebut. Akan tetapi, yang jauh lebih penting adalah nantinya bisa berimbas atau diikuti oleh 238 desa lain di Lombok Timur juga di kabupaten dan kota lain di NTB. Pemkab Lombok Timur akan menyosialisasikan prestasi tersebut.
”Memberantas korupsi dari desa sangat strategis. Kalau di desa budaya korupsi sudah dilawan, dilaporkan, sehingga tidak ada korupsi, maka masyarakat akan sejahtera. Sebaliknya, kalau dibiarkan, bisa menimbulkan kemiskinan masyarakat karena hak-hak mereka diambil,” kata Samun.
Kalau di desa budaya korupsi sudah dilawan, dilaporkan, sehingga tidak ada korupsi, maka masyarakat akan sejahtera. (Salmun Rahman)
Ketua KPK Firli Bahuri dalam siaran pers tersebut mengatakan, korupsi merampas hak-hak kita, tetapi kita terkadang tidak menyadarinya. ”Padahal, tujuan negara akan gagal apabila kita membiarkan terjadinya korupsi. Karena itu, KPK melakukan strategi pemberantasan korupsi melalui pendidikan masyarakat. Salah satunya melalui program Desa Antikorupsi,” kata Firli.
Proses penilaian
Desa ntikorupsi merupakan program yang digagas KPK dengan menggandeng Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam mengatakan, program ini pertama kali diluncurkan pada 2021 dengan memilih Desa Panggungharjo di Bantul, DI Yogyakarta, sebagai desa percontohan. Tahun 2022 KPK memilih 10 desa dari 10 provinsi untuk pembentukan percontohan desa antikorupsi.
KPK melaksanakan program tersebut karena melihat besarnya dana desa yang dikucurkan pemerintah yang hingga tahun 2022 nilainya Rp 468,9 triliun. Berdasarkan data KPK, sejak tahun 2015-2022, sebanyak 601 kasus terkait desa telah ditangani KPK dengan jumlah tersangka 686 orang.
Menurut Wawan, proses penilaian dimulai dengan observasi pada periode Februari. Tahap itu untuk mengecek dan memilih desa yang akan ditetapkan sebagai percontohan. Selanjutnya KPK melakukan kick-off dimulainya kegiatan pembentukan percontohan desa antikorupsi tahun 2022 pada bulan Juni di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Setelah itu, KPK melakukan bimbingan teknis terhadap desa terpilih untuk dibentuk menjadi sebuah percontohan desa antikorupsi. Tujuannya agar mampu memenuhi indikator buku panduan desa antikorupsi.
Selanjutnya, KPK melakukan tahap penilaian untuk menentukan layak tidaknya sebuah desa dinyatakan sebagai desa antikorupsi. Tahap penilaian ini melibatkan tim penilai dari kementerian terkait dan pemerhati antikorupsi. Baru dilanjutkan penganugerahan desa terpilih pada Selasa ini.
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menambahkan, kementeriannya menangani 74.961 desa di seluruh Indonesia dengan berbagai permasalahan dan ragam budaya. Oleh karena itu, ia mengapresiasi program desa antikorupsi dan berharap bisa terus berjalan sehingga kekhawatiran terkait ketidaksesuaian pengelolaan dana desa akan berkurang.