logo Kompas.id
NusantaraPengumuman UMP Sumsel Dinilai ...
Iklan

Pengumuman UMP Sumsel Dinilai Kontroversial

Pengusaha menolak dan menilai penetapan UMP Sumsel cacat hukum, sementara buruh tidak sepenuhnya menerima karena angkanya jauh dari harapan mereka, yakni kenaikan sebesar 13 persen.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 3 menit baca
Ribuan buruh dari tujuh serikat buruh di Sumsel berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Sumsel, Rabu (11/3/2020). Mereka menuntut agar RUU Cipta Kerja tidak disahkan.
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Ribuan buruh dari tujuh serikat buruh di Sumsel berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Sumsel, Rabu (11/3/2020). Mereka menuntut agar RUU Cipta Kerja tidak disahkan.

PALEMBANG, KOMPAS — Pemerintah Sumatera Selatan mengumumkan upah minimum Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023 sebesar Rp 3.404.177 atau naik 8,26 persen dari tahun 2022. Pengusaha merasa keberatan dan menilai penetapan itu cacat hukum, sedangkan buruh merasa berat karena angka jauh dari harapan mereka, yakni kenaikan sebesar 13 persen.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Supriono, Senin (28/11/2022), di Palembang, mengatakan, setelah melalui pembahasan dari berbagai pihak, terutama di Dewan Pengupahan Sumsel, Pemerintah Provinsi Sumsel mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp 3.404.177 atau naik 8,26 persen dari UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 3.144.446, atau naik Rp 259.731.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000