Polisi Tangkap Satu Tersangka Tenggelamnya Perahu Pekerja Migran di Batam
Kecelakaan perahu pekerja migran di Batam menewaskan enam orang dan satu korban masih hilang. Polisi menangkap satu tersangka dalam kejadian itu. Kecelakaan menjadi insiden ke-7 tahun ini. Korban tewas mencapai 42 orang.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menangkap satu tersangka yang terlibat memberangkatkan pekerja migran menggunakan perahu kayu di Batam. Perahu itu tenggelam pada 14 November 2022 dan mengakibatkan enam orang tewas serta satu orang hilang.
Wakil Direktur Polair Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Cahyo Dipo Alam, Rabu (23/11/2022), mengatakan, satu tersangka yang ditangkap adalah Busra (49). Warga Kecamatan Nongsa, Batam, itu berperan menampung dan memberangkatkan calon pekerja migran secara nonprosedural di Batam.
”Busra kami tangkap di Provinsi Banten setelah pengejaran selama 2 hari,” kata Cahyo.
Busra diperintahkan oleh Teuku Jafar, seorang warga Aceh di Malaysia, untuk memberangkatkan pekerja migran secara nonprosedural dari Batam. Busra mendapat upah sebesar Rp 5 juta dari Jafar. Saat ini, Jafar dinyatakan buron oleh polisi.
Cahyo mengatakan, Busra akan dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Busra mengaku kepada polisi, ia memberangkatkan lima pekerja migran dan satu anak-anak dari Batam ke Malaysia menggunakan perahu kayu pada Senin (14/11/2022) dini hari. Di dalam perahu itu terdapat pula dua pengemudi perahu yang juga merupakan penyelundup.
Perahu pengangkut pekerja migran itu tenggelam pada Senin dini hari tak lama setelah berangkat. Namun, peristiwa itu baru terungkap sehari kemudian saat salah satu pekerja selamat ditemukan sebuah kapal niaga, MV Kasogun, yang melintas.
Hingga kini, tim SAR gabungan telah menemukan satu korban selamat dan enam korban tewas. Adapun satu penumpang yang belum ditemukan adalah penyelundup yang mengemudikan perahu naas tersebut.
Tenggelamnya perahu pengangkut pekerja migran tanpa dokumen ini adalah insiden yang ketujuh di perairan timur Sumatera dalam 12 bulan terakhir. Total 42 orang tewas dan 54 orang hilang.
Data Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Kepri menunjukkan, jenazah yang telah ditemukan adalah 3 laki-laki dewasa, 2 perempuan dewasa, dan 1 bagian tubuh anak-anak.
Diketahui ada seorang ibu berusia 45 tahun dan anak berusia 4 tahun asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang ikut dalam perahu itu. Dua orang itu ditemukan tewas.
Selain korban asal Jateng, ada tiga korban meninggal asal Kabupaten Bireuen, Aceh. Salah satu dari tiga korban asal Aceh itu adalah anggota penyelundup, Yusri Muhammad Nur (38).
Adapun korban meninggal yang terakhir adalah laki-laki berusia 48 tahun asal Jakarta Timur, Jakarta. Adapun korban selamat adalah perempuan usia 45 tahun asal Kabupaten Bireuen, Aceh.
Berulang
Kepala Badan Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Daerah Kepri Komisaris Besar Amingga menuturkan, para korban terpaksa berangkat menggunakan jalur gelap karena mereka dikenai black list oleh Pemerintah Malaysia. Sebelumnya, mereka ketahuan tinggal melebihi batas waktu dan bekerja tanpa izin di negara tersebut.
”Kepri adalah daerah transit, adapun daerah asal pekerja migran adalah Sumatera, Jawa, dan Nusa Tenggara. Kami berharap pemerintah daerah di kantong pekerja migran tersebut melakukan sosialisasi kepada calon pekerja migran mengenai bahaya menggunakan jalur tidak resmi,” tutur Amingga.
Tenggelamnya perahu pengangkut pekerja migran tanpa dokumen ini adalah insiden yang ketujuh di perairan timur Sumatera dalam 12 bulan terakhir. Total 42 orang tewas dan 54 orang hilang.