Komplotan Mafia Tanah Kembali Ditangkap di Lampung
Polda Lampung kembali mengungkap sindikat mafia tanah di Kabupaten Lampung Timur. Mereka diduga sudah bekerja sama satu sama lain.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Tim gabungan Polres Lampung Timur dan Polda Lampung membongkar komplotan mafia tanah di Lampung Timur. Empat pelakunya ditangkap setelah diduga memalsukan dokumen dan menjual lahan seluas 17,8 hektar milik Pemprov Lampung.
Kasus ini melibatkan tersangka HS (51), MJ (50), dan HM (64) yang merupakan warga Kecamatan Labuhan Ratu. Selain itu ada IW (50), mantan kepala desa di Lampung Timur.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, tanah seluas 17,8 hektar itu dijual para pelaku tahun 2015. Lokasinya berada di Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Tidak terima dengan aktivitas itu, Kwartir Daerah Pramuka Provinsi Lampung, sebagai pemilik aset, lantas melaporkan pelanggaran itu pada polisi. Nilai kerugian negara akibat aktivitas ini mencapai Rp 1,42 miliar.
”Pelaku menyebut tanah itu adalah tanah adat yang statusnya aman jika diperjualbelikan,” kata Pandra, Rabu (23/11/2022).
Saat ini, Pandra mengatakan, para pelaku ditahan di Markas Besar Polres Lampung Timur. Aparat juga masih mendalami peran pelaku. Dugaan keterlibatan pelaku dengan sindikat mafia tanah lainnya juga tengah diselidiki.
Sebelumnya, Polda Lampung juga mengungkap sindikat mafia tanah yang memalsukan dokumen dan menjual lahan seluas 10 hektar milik warga Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.
Polisi menangkap lima tersangka, yakni SJO (80), SYT (68), SHN (58), RA (49), dan FBM (44). Saat ini, berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti kasus itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Dugaan pemalsuan dokumen di Malang Sari terjadi pada Juni 2020. SJO yang merupakan pensiunan Polri menjual obyek tanah seluas 10 hektar dengan dokumen palsu. Pembuatan dokumen dibantu SYT, RS, FBM, dan SHN. Para tersangka merupakan kepala desa, notaris, hingga pegawai di Badan Pertanahan Lampung.
Sementara satu tersangka AM, oknum jaksa di Sumatera Selatan belum ditahan. AM juga tidak hadir dipanggil oleh penyidik Polda Lampung pada Selasa (22/11/2022).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Reynold Hutagalung mengatakan, AM tidak hadir karena masih menjalani pemeriksaan internal di Kejati Sumsel. Pihaknya akan segera menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap AM setelah berkoordinasi dengan Kejati Sumsel.
Dalam kasus itu, AM diduga menyuruh tersangka lain untuk menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik atau turut serta melakukan pemalsuan. Ia dijerat Pasal 266 dan Pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Terkait maraknya sindikat mafia tanah di Lampung, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung Sumaindra Jawardi berpendapat, sindikat mafia tanah diduga sudah terorganisasi. Mereka menyalahgunakan kewenangannya untuk mengeluarkan dokumen hak milik palsu dan menjual obyek tanah milik petani.
Ia menambahkan, pelaku tidak hanya merampas tanah milik warga. Namun, mereka juga melakukan berbagai intimidasi agar petani di Malang Sari takut. Karena itulah pihaknya mengapresiasi Polda Lampung yang telah membongkar sindikat mafia tanah tersebut.