Massa Bersenjata Tajam Hadang Polisi, Tujuh Orang Ditangkap
Situasi di Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, kembali memanas saat massa menghadang polisi yang tengah berpatroli. Tujuh orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh
VINA OKTAVIA
·4 menit baca
LAMPUNG TENGAH, KOMPAS — Situasi di Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, kembali memanas saat sekelompok massa membawa senjata tajam menghadang polisi yang tengah berpatroli. Polisi menangkap dan menetapkan 7 orang sebagai tersangka karena diduga menjadi provokator dan pelaku perusakan.
Kepala Kepolisian Resor Lampung Tengah Ajun Komisaris Besar Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, peristiwa penghadangan polisi oleh sekelompok orang itu terjadi pada Senin (21/11/2022) pukul 17.00 WIB di Kampung Negeri Ratu, Kecamatan Pubian. Saat itu, aparat gabungan dari Polres Lampung Tengah dan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung sedang berpatroli di sekitar kampung.
”Petugas tiba-tiba dihadang sekelompok massa, lalu melempari petugas dengan kayu dan batu yang mengakibatkan tiga unit mobil rusak,” kata Doffie kepada media, Selasa (22/11/2022), di Lampung Tengah.
Dalam situasi tersebut, polisi memberikan tembakan peringatan ke udara agar massa mundur dan tidak lagi merusak. Polisi lalu menyisir dan menangkap sejumlah orang yang diduga menjadi provokator dan melakukan perusakan.
Dari 8 orang yang ditangkap, polisi telah menerapkan 7 orang sebagai tersangka. Sementara satu orang masih berstatus sebagai saksi. Ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni NAS (38), ZA (28), HAL (26), MIF (17), HER (70), ANS (70), dan YUN (21). Sementara satu orang yang masih berstatus sebagai saksi adalah AR (43). Aparat masih mendalami keterlibatan AR dalam kerusuhan di wilayah itu.
Dan pada tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah tombak, satu bilah golok, dan tiga badik. Selain itu, polisi juga menyita 16 unit motor dari lokasi kerusuhan. Setelah diperiksa, 8 kendaraan yang disita tidak terdaftar di Samsat, dan 2 kendaraan tidak memiliki nomor mesin dan rangka.
”Barang-barang tersebut patut diduga diperoleh dari hasil kejahatan (tindak pidana). Polisi juga menemukan barang-bukti lainya berupa batu, kayu, dan sendal,” katanya.
Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Membawa Senjata Tajam, Penikam atau Penusuk dan Pasal 214 KUHP. Dua tersangka, yakni YUN dan ZA, yang diketahui positif narkoba, juga bakal dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut dia, para pelaku juga diduga kuat terlibat dalam aksi pembakaran aset milik PT Gunung Aji Kaya (GAJ) Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (20/11/2022). Polisi masih terus mendalami peran setiap pelaku dalam kasus pembakaran.
Berjaga
Hingga kini, polisi masih terus berjaga di dua lokasi, yakni di Polsek Padang Ratu dan sekitar lokasi PT Gunung Aji Jaya. Polisi juga masih melakukan patroli secara berkala.
Sebelumnya diberitakan, pada Sabtu (19/11/2022), sekelompok massa yang terlibat konflik lahan dengan perusahaan membakar dan merusak kantor PT Gunung Aji Jaya. Selain membakar bangunan utama kantor dan gudang, massa juga merusak aset kendaraan berupa mobil dan sepeda motor milik perusahaan.
Aksi ini buntut konflik lahan antara warga sekitar dan perusahaan selaku pemegang hak guna usaha (HGU) perkebunan di wilayah tersebut. Sekelompok masyarakat mendesak perusahaan mengembalikan lahan yang berada di Kampung Gunung Aji karena menganggap masa berlaku HGU perusahaan tersebut habis sejak 2015.
Sebelum insiden pembakaran kantor perusahaan, massa yang merupakan warga sekitar telah berulang kali mendatangi dan berunjuk rasa di depan kantor PT Gunung Aji Jaya. Dalam unjuk rasa tersebut, masyarakat mempertanyakan izin usaha perusahaan dan menuntut pengembalian lahan.
Camat Pubian Adi Rahman menuturkan, perangkat desa dan kecamatan tengah fokus mencegah agar kerusuhan tidak melebar ke kampung-kampung lain. Secara langsung, ia meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan berbagai informasi yang belum jelas kebenarannya. ”Kami menjaga jangan sampai ada korban jiwa dan permasalahan ini meluas ke kampung-kampung lain,” katanya.
Di Kecamatan Pubian, ada 20 kampung dan desa yang sebagian besar masyarakatnya bekerja sebagai petani singkong, sawit, dan padi. Sementara, konflik yang terjadi adalah antara perusahaan dengan masyarakat dari lima desa di Pubian.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung Irfan Tri Musri menuturkan, pihaknya tengah menganalisis konflik di Kecamatan Pubian, Lampung Tengah. Ia berharap, pemerintah daerah segera bertindak untuk memediasi pihak-pihak yang berkonflik agar persoalan tidak semakin membesar.