Massa Bakar Kantor Perusahaan Sawit, Polisi Perketat Penjagaan
Konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan sawit di Lampung Tengah memicu aksi pembakaran kantor oleh sekelompok massa. Polisi perketat penjagaan.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
LAMPUNG TENGAH, KOMPAS — Aparat gabungan dari Kepolisian Daerah Lampung dan Kepolisian Resor Lampung Tengah memperketat penjagaan di Kampung Gunung Aji, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan yang lebih besar setelah pembakaran kantor PT Gunung Aji Jaya oleh sekelompok massa.
Kepala Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Besar Doffie Fahlevi Sanjaya menyatakan, ratusan personel kepolisian masih berjaga untuk mengantisipasi gangguan keamanan terkait aksi penutupan portal PT Gunung Aji Jaya oleh masyarakat setempat pada Minggu (20/11/2022). Aksi tersebut dilakukan sebagai buntut persoalan konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat di lima desa di Kecamatan Pubian.
”Saat ini situasi sudah terkendali. Kami telah menempatkan sejumlah personel untuk melaksanakan patroli. Kami juga telah melakukan mediasi,” kata Doffie saat dikonfirmasi dari Bandar Lampung, Minggu sore.
Pada Sabtu (19/11/2022), sekelompok massa yang terlibat konflik lahan dengan perusahaan membakar dan merusak kantor PT Gunung Aji Jaya. Selain bangunan utama kantor, massa juga membakar gudang, dan merusak aset kendaraan berupa mobil dan sepeda motor milik perusahaan.
Aksi pembakaran ini merupakan buntut konflik lahan antara warga sekitar dan perusahaan selaku pemegang hak guna usaha perkebunan di wilayah tersebut. Sekelompok masyarakat mendesak perusahaan mengembalikan lahan yang berada di Kampung Gunung Aji karena menganggap masa berlaku HGU perusahaan tersebut habis sejak tahun 2015.
Sebelum insiden pembakaran kantor perusahaan, massa yang merupakan warga sekitar telah berulang kali mendatangi dan berunjuk rasa di depan kantor PT Gunung Aji Jaya. Dalam unjuk rasa tersebut, masyarakat mempertanyakan izin usaha perusahaan dan menuntut pengembalian lahan.
Menurut Doffie, pihaknya telah mengupayakan mediasi antara perusahaan, perwakilan kelompok masyarakat, dan pemerintah daerah Kabupaten Lampung Tengah. Dalam mediasi tersebut, pihak perusahaan menunjukkan bukti dokumen bahwa izin HGU PT Gunung Aji Jaya telah diperpanjang pada 2016 hingga 2040.
Untuk itu, masyarakat diminta menahan diri dan menghentikan aksi penutupan portal perusahaan karena mengganggu aktivitas karyawan. Setelah proses mediasi, masyarakat akhirnya membuka portal tersebut dan membubarkan diri kerumah masing-masing. Kendati begitu, aparat masih berjaga untuk memastikan situasi di sekitar lokasi tetap aman serta mencegah adanya provokasi.
Terkait insiden pembakaran aset milik perusahaan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi atas insiden tersebut. Pihaknya akan tetap menindak tegas pelaku tindak pidana tersebut.
Doffie juga telah mengingatkan masyarakat sekitar untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. Masyarakat boleh berunjuk rasa di depan perusahaan, tapi semestinya melakukan perusakan dan pembakaran aset milik perusahaan karena sudah mengarah pada perbuatan tindak pidana.
Terkait insiden tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Polda Lampung turut menerjunkan personel kepolisian untuk membantu pengamanan di lokasi. Sedikitnya, dua kompi dari Satuan Brimob Polda Lampung dan 20 personel dari Direktorat Reserse Kriminal Umum diturunkan ke Lampung Tengah.
Selain polisi, pengamanan juga dibantu oleh aparat TNI dari Kodim 0411 Lampung Tengah. ”Kegiatan pengamanan akan berlangsung selama satu pekan,” katanya.
Ia mengatakan, semua pihak diminta untuk menahan diri dan tidak ikut terprovokasi. Persoalan konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan akan diselesaikan secara hukum. Demikian pula dengan pelaku provokasi yang memicu aksi pembakaran juga akan diproses secara hukum.
Camat Pubian Adi Rahman menyampaikan, hingga Minggu petang, situasi di lima desa yang berkonflik dengan perusahaan sudah kondusif. Masyarakat sudah beraktivitas secara normal. Saat ini, pihaknya masih menelaah persoalan-persoalan lain yang memicu konflik antara masyarakat dan perusahaan tersebut.