logo Kompas.id
NusantaraPekerja dan Pengusaha Jatim...
Iklan

Pekerja dan Pengusaha Jatim Beda Pendapat soal UMK 2023

Dewan pengupahan nasional tengah merumuskan besaran nilai upah minimum 2023 berdasarkan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021. Namun, pekerja menolak penggunaan ketentuan tersebut dan meminta kenaikan 13 persen.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 4 menit baca
Ribuan buruh dari sejumlah daerah di Jatim menggelar demo atau unjukrasa. Mereka menolak kenaikan harga BBM dan menuntut kenaikan upah pekerja melalui revisi surat keputusan Gubernur Jatim tentang UMK 2022.
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Ribuan buruh dari sejumlah daerah di Jatim menggelar demo atau unjukrasa. Mereka menolak kenaikan harga BBM dan menuntut kenaikan upah pekerja melalui revisi surat keputusan Gubernur Jatim tentang UMK 2022.

SURABAYA, KOMPAS — Penetapan besaran nilai upah minimum kabupaten dan kota di Jawa Timur tahun 2023 belum mencapai titik temu. Pekerja menghendaki kenaikan upah 13 persen agar kesejahteraan mereka tetap terjaga di tengah pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Sementara itu, pengusaha menginginkan sesuai aturan perundangan.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jatim yang juga anggota Dewan Pengupahan Jatim dari unsur pekerja, Ahmad Fauzi, mengatakan, UMK tahun 2023 diusulkan naik 13 persen. Kenaikan itu didasarkan pada pertumbuhan ekonomi lokal dan laju inflasi tahunan.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000