logo Kompas.id
NusantaraTerdakwa Asusila Santriwati di...
Iklan

Terdakwa Asusila Santriwati di Jombang Dihukum Tujuh Tahun Penjara

Pengasuh pesantren itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berbuat asusila terhadap santrinya sendiri dengan memanfaatkan relasi kekuasaan yang dimiliki.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 5 menit baca
Mochammad Subchi Azal Tsani, terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap santri di Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, saat sidang putusan di PN Surabaya, Kamis (17/11/2022)
RUNIK SRI ASTUTI

Mochammad Subchi Azal Tsani, terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap santri di Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, saat sidang putusan di PN Surabaya, Kamis (17/11/2022)

SURABAYA, KOMPAS — Terdakwa asusila terhadap santriwati di pesantren Majma'al Bahrain Hubbul Waton Minal Iman Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, Mochamad Subchi Azal Tsani, dihukum tujuh tahun penjara. Pengasuh pesantren itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berbuat asusila terhadap santrinya sendiri dengan memanfaatkan relasi kekuasaan yang dimiliki.

Hukuman terhadap terdakwa dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Sutrisno dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022). Pada persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra tersebut terdakwa mengikuti secara langsung didampingi sejumlah kuasa hukumnya.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000