Mobil lewat Pelintasan Sebidang Ditabrak Kereta Api di Tasikmalaya, Tiga Orang Tewas
Kereta Api Serayu menabrak satu mobil berisi empat orang yang melewati pelintasan sebidang di Tasikmalaya, Jabar, Minggu (13/11/2022) pagi. Tiga orang tewas dan satu orang lainnya dalam perawatan intensif.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI, MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Tiga orang tewas dan satu orang luka berat dalam kecelakaan antara kereta api dan mobil yang melalui pelintasan sebidang di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (13/11/2022) pagi. Pelintasan sebidang seperti ini rawan kecelakaan sehingga perlu perhatian dari semua pihak, mulai dari kewaspadaan dari pengguna jalan hingga pemasangan berbagai tanda peringatan.
Berdasarkan informasi dari Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota, kecelakaan yang melibatkan mobil dan kereta api ini terjadi Jalan Leuwidahu, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, sekitar pukul 04.30. Kecelakaan ini menewaskan tiga orang yang berada di dalam mobil dan satu korban lainnya masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soekardjo, Kota Tasikmalaya.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Anaga Budiharso menyebut, satu korban meninggal di lokasi kejadian dan dua orang lainnya meninggal dalam perawatan. Pelintasan tersebut sudah bisa kembali dilewati kendaraan pada Minggu siang dan kendaraan telah dievakuasi petugas.
Anaga memaparkan, kronologi kejadian bermula dari kendaraan yang melaju dari barat menuju timur. Di tempat kejadian, pengemudi diduga tidak memperhatikan situasi saat melintasi rel kereta api. Di waktu yang bersamaan, dari arah utara, KA Serayu melesat ke arah selatan sehingga menabrak bagian kiri depan mobil dan terseret ke sebelah kiri.
”Pengendara diduga tidak memperhatikan situasi ketika melintasi jalur kereta tanpa palang pintu. Tabrakan dengan KA Serayu menuju Purwokerto sekitar 04.30. Kendaraan sempat terseret sekitar 40 meter dari lokasi kejadian,” ujarnya.
Sementara itu, mobil yang terlibat kecelakaan berjenis Suzuki Swift dengan nomor Z 1315 HF yang dikemudikan oleh Mulaqi Robbi Muflihin (19). Mulaqi bersama dua penumpang lainnya, Rizky Rahmatullah (19) dan Alif (19), meninggal.
Sementara satu korban lainnya, Aslan Hidayatullah (20), mengalami luka berat. Wakil Direktur Pelayanan RSUD dr Soekardjo Titie Purwaningsari menyebut, Aslan masih dalam observasi dan telah dipindahkan ke unit perawatan intensif (ICU). Korban dalam persiapan untuk operasi craniotomy untuk mengetahui kerusakan otak karena kecelakaan.
Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung Kuswardojo menyebut, kecelakaan kereta ini berdampak pada keterlambatan KA Serayu hingga 42 menit. Dia pun mengimbau pengguna jalan untuk lebih berhati-hati saat melewati pelintasan sebidang, terutama yang ilegal atau tanpa pengawasan.
Menurut Kuswardojo, dari 406 pelintasan sebidang yang ada di Daop 2, sebanyak 302 pelintasan di antaranya ilegal. Sebagian besar jalur kereta api di Daop 2 ini berada di selatan Jabar, tepatnya dari Cikampek sampai Pangandaran.
Kuswardojo pun berharap pemerintah daerah hingga pengguna jalan untuk menjadikan meningkatkan keamanan pelintasan tersebut dengan penempatan petugas. Apalagi, sejumlah jalur pelintasan berada di perumahan atau jalur persawahan yang kerap luput dari pemantauan.
”Siapa yang mengajukan izin membangun pelintasan, dia yang bertanggung jawab untuk pengadaan palang pintu, pos penjagaan, dan petugas di sana. Petugasnya juga harus uji sertifikasi kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan kami akan ikut melaksanakan pelatihan,” ujarnya.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno mendorong pemerintah daerah mendata pelintasan sebidang yang rawan kecelakaan di Tasikmalaya. Data itu menjadi bahan untuk mengevaluasi keberadaan pelintasan tersebut.
”Kalau tidak bisa menutup pelintasan itu, pemda harus memasang dan menjaga EWS (early warning system/sistem peringatan dini) untuk mencegah kecelakaan,” ujarnya. EWS itu dapat berupa alarm peringatan kereta melintas, palang pintu, dan penjagaan dari petugas atau warga.
Apalagi, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pemerintah dapat menutup pelintasan sebidang yang tidak berizin. Di sisi lainnya, Djoko juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan wajib mendahulukan kereta yang melintas.
Pihaknya pun mendorong penegakan hukum bagi pelanggar agar ada efek jera. Pemerintah daerah juga harus menutup atau memasang EWS di pelintasan sebidang. ”Kalau tidak seperti itu, kecelakaan berulang terus. Padahal, upaya itu semua kan untuk keselamatan warga,” katanya.