Kasus Omicron XBB dan XBB.1 di Batam, Pemerintah Diminta Waspada
Sebanyak 20 orang di Kota Batam, Kepulauan Riau, dilaporkan terinveksi Covid-19 Omicron subvarian XBB dan XBB.1. Satgas Penanganan Covid-19 Kepri mengimbau pemerintah memperbanyak tes dan pelacakan kontak.
Oleh
PANDU WIYOGA
·2 menit baca
BATAM, KOMPAS — Sejumlah kasus Covid-19 Omicron subvarian XBB dan XBB.1 ditemukan di Kota Batam, Kepulauan Riau. Ini menjadi alarm bagi Provinsi Kepri untuk kembali memperbanyak tes dan pelacakan kontak.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kepri Tjetjep Yudiana, Jumat (11/11/2022), mengatakan, ada satu kasus subvarian XBB dan 19 kasus subvarian XBB.1 yang ditemukan di Batam. Data itu diperoleh dari hasil uji laboratorium Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Kelas I Batam pada 7 November 2022.
Sampel-sampel yang diuji BTKLPP itu diambil oleh sejumlah rumah sakit di Batam pada 7 September-6 November. ”Temuan itu menunjukkan ternyata sudah lama subvarian itu merebak di masyarakat,” kata Tjetjep.
Ini bisa memicu ledakan kasus. Jangan sampai nanti terjadi lagi rumah sakit kewalahan menangani pasien Covid-19.
Informasi masuknya subvarian baru Omicron XBB memang baru disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 21 Oktober 2022. Menurut Budi, subvarian tersebut berpotensi memicu lonjakan kasus penularan Covid-19.
Terkait dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Budi mengatakan, pemerintah hingga kini belum mencabut aturan tersebut. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus yang diperkirakan akan terjadi pada Januari-Februari 2023 (Kompas, 21/10/2020).
Adapun Tjetjep mengimbau warga Kepri agar segera menuntaskan vaksin hingga ke dosis penguat. Saat ini, vaksin bisa didapatkan di puskesmas terdekat dan tempat-tempat umum, seperti pelabuhan serta pasar.
”Sebelumnya, Kepri memang sempat kehabisan stok vaksin, tetapi beberapa waktu yang lalu kami sudah memperoleh lagi pasokan vaksin sebanyak 20.000 dosis,” ujar Tjetjep.
Selain itu, Tjetjep juga mendorong agar semua pemerintah kabupaten/kota di Kepri kembali memperbanyak tes dan pelacakan kontak. Instruksi mengenai hal tersebut sudah termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.48/2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19.
Menurut Tjetjep, saat ini baru Pemerintah Kota Batam yang menindaklanjuti instruksi itu dengan mengeluarkan peraturan wali kota. Dikhawatirkan, apabila tes dan pelacakan kontak tidak dilakukan secara serius, penularan Covid-19 sesungguhnya di masyarakat bisa jauh lebih besar dari angka yang dilaporkan.
”Ini bisa memicu ledakan kasus. Jangan sampai nanti terjadi lagi rumah sakit kewalahan menangani pasien Covid-19,” ucap Tjetjep