logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBali Terapkan Pembatasan dan...
Iklan

Bali Terapkan Pembatasan dan Rekayasa Lalu Lintas Selama KTT G20

Untuk mendukung kelancaran KTT G20, Bali memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang dan penerapan sistem ganjil-genap bagi kendaraan di 10 ruas jalan utama di wilayah Denpasar dan Badung.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 3 menit baca
Plang pengumuman penerapan sistem ganjil-genap dan pembatasan mobil barang dipasang di tengah Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Bali, Jumat (11/11/2022).
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Plang pengumuman penerapan sistem ganjil-genap dan pembatasan mobil barang dipasang di tengah Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Bali, Jumat (11/11/2022).

DENPASAR, KOMPAS β€” Mulai Jumat (11/11/2022), pembatasan mobilitas kendaraan dan penerapan sistem ganjil-genap diberlakukan di sejumlah ruas jalan di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Bali. Rekayasa lalu lintas ini diterapkan dalam rangka mendukung kelancaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, 15-16 November.

Di beberapa ruas jalan di wilayah Denpasar Selatan, di antaranya di Jalan Raya Sesetan dan Jalan Suwung Batan Kendal, sudah dipasang plang pengumuman penerapan sistem ganjil-genap dan pembatasan mobil barang mulai pukul 06.00-22.00 Wita. Aturan itu diterapkan bagi kendaraan yang mengarah ke Jalan Bypass Ngurah Rai dan menuju Jalan Tol Bali Mandara. Selain dipasangi papan pengumuman, dipasang juga traffic cone pembatas jalan.

Editor:
MUHAMMAD SAMSUL HADI
Bagikan