logo Kompas.id
NusantaraBali Terapkan Pembatasan dan...
Iklan

Bali Terapkan Pembatasan dan Rekayasa Lalu Lintas Selama KTT G20

Untuk mendukung kelancaran KTT G20, Bali memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang dan penerapan sistem ganjil-genap bagi kendaraan di 10 ruas jalan utama di wilayah Denpasar dan Badung.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
· 3 menit baca
Plang pengumuman penerapan sistem ganjil-genap dan pembatasan mobil barang dipasang di tengah Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Bali, Jumat (11/11/2022).
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Plang pengumuman penerapan sistem ganjil-genap dan pembatasan mobil barang dipasang di tengah Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Bali, Jumat (11/11/2022).

DENPASAR, KOMPAS — Mulai Jumat (11/11/2022), pembatasan mobilitas kendaraan dan penerapan sistem ganjil-genap diberlakukan di sejumlah ruas jalan di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Bali. Rekayasa lalu lintas ini diterapkan dalam rangka mendukung kelancaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, 15-16 November.

Di beberapa ruas jalan di wilayah Denpasar Selatan, di antaranya di Jalan Raya Sesetan dan Jalan Suwung Batan Kendal, sudah dipasang plang pengumuman penerapan sistem ganjil-genap dan pembatasan mobil barang mulai pukul 06.00-22.00 Wita. Aturan itu diterapkan bagi kendaraan yang mengarah ke Jalan Bypass Ngurah Rai dan menuju Jalan Tol Bali Mandara. Selain dipasangi papan pengumuman, dipasang juga traffic cone pembatas jalan.

Editor:
MUHAMMAD SAMSUL HADI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000