Kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022 di Universitas Lampung mulai disidangkan, Rabu (9/11/2022). Andi Desfiandi selaku pemberi suap didakwa pasal berlapis.
Oleh
VINA OKTAVIA
·4 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022 di Universitas Lampung mulai disidangkan. Andi Desfiandi adalah pihak swasta yang didakwa memberikan suap Rp 250 juta kepada Karomani yang saat itu menjabat sebagai rektor untuk meloloskan dua orang menjadi mahasiswa di Fakultas Kedokteran Unila.
Dakwaan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio Wibowo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (9/11/2022). Sidang diketuai oleh Aria Veronica dengan anggota Charles Kholidy dan Edi Purbanus.
”Bahwa pemberian uang oleh terdakwa bersama-sama Ary Meizari Alfian kepada Karomani selaku Rektor Universitas Lampung melalui Mualimin sebesar Rp 250 juta dimaksudkan agar Karomani dapat memasukkan Zalfa Aditia Putra dan Zaki Alghifari menjadi mahasiswa baru tahun ajaran 2022 di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung melalui jalur seleksi mandiri,” tutur Agung saat membacakan surat dakwaan.
Kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022 di Universitas Lampung terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Rektor Unila periode 2019-2023 Karomani, Sabtu (20/8/2022) dini hari. Ia ditangkap saat sedang melakukan kunjungan kerja ke Bandung, Jawa Barat.
Selain Karomani, KPK juga menangkap Ketua Senat Unila M Basri serta Wakil Rektor I Unila Bidang Akademik Heryandi. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022 di perguruan tinggi negeri tersebut.
Dalam paparannya, Agung mengungkapkan, uang suap dari Andi sebesar Rp 250 juta untuk Karomani dititipkan melalui Mualimin, salah satu dosen di Unila. Penyerahan uang dilakukan pada 24 Juli 2022 di rumah Ary Meizari Alfian yang merupakan adik kandung Andi. Saat itu, uang dalam bungkusan plastik itu diserahkan Fitria Anwar selaku asisten rumah tangga Ary pada Mualimin.
Penyerahan suap berawal ketika terdakwa menghubungi Karomani untuk memasukkan dua orang keluarganya menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur seleksi mandiri tahun 2022. Saat itu Karomani menyatakan bahwa terdakwa harus memberikan sejumlah uang untuk bisa meloloskan keluarganya. Permintaan tersebut lalu disanggupi oleh Andi.
Selanjutnya, terdakwa mengirimkan dua nama yang ingin diloloskan sebagai mahasiswa FK Unila tahun 2022. Karomani lalu memerintahkan Ketua Tim Pengelolaan Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung tahun 2022 Helmy Fitriawan untuk memasukkan nama-nama yang telah dititipkan kepada Karomani. Helmi lalu memasukkan nama Zalfa Aditia Putra dan Zaki Alghifari ke dalam sistem untuk dinyatakan statusnya menjadi lulus.
Uang dalam bungkusan plastik itu diserahkan Fitria Anwar selaku asisten rumah tangga Ary pada Mualimin.
Setelah pengumuman penerimaan mahasiswa baru, terdakwa menemui Karomani di rumahnya untuk membahas penyerahan uang yang disepakati sebelumnya. Dalam pertemuan itu, Karomani sempat meminta terdakwa membelikan perlengkapan furnitur senilai Rp 150 juta-Rp 200 juta untuk ditempatkan di gedung Lampung Nahdiyin Center yang didirikan Karomani.
Namun, setelah dipikirkan beberapa hari, terdakwa menilai pembelian perlengkapan furnitur yang diminta Karomani sulit dilakukan karena gedung tersebut akan segera diresmikan. Karena itulah, Andi meminta Ary Meizari untuk membantu memberikan uang pada Karomani.
Atas perbuatan tersebut, Andi yang merupakan Ketua Yayasan Alfian Husein sekaligus mantan Rektor IBI Darmajaya itu didakwa pasal berlapis. Ia dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Andi juga didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terkait dakwaan itu, Andi menyatakan telah mengerti dan menerima dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa. Pihaknya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim untuk langsung menggelar sidang pembuktian perkara.
Atas jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim Aria Veronica memberikan waktu pada jaksa selama satu pekan untuk bisa menghadirkan saksi-saksi yang menguatkan dakwaan. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada 16 November 2022.