logo Kompas.id
NusantaraSuap Rp 250 Juta untuk...
Iklan

Suap Rp 250 Juta untuk Loloskan Dua Mahasiswa

Kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022 di Universitas Lampung mulai disidangkan, Rabu (9/11/2022). Andi Desfiandi selaku pemberi suap didakwa pasal berlapis.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 4 menit baca
Andi Desfiandi, pihak swasta yang memberikan suap sebesar Rp 250 juta kepada Rektor Universitas Lampung Karomani periode 2019-2023, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (9/11/2022).
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Andi Desfiandi, pihak swasta yang memberikan suap sebesar Rp 250 juta kepada Rektor Universitas Lampung Karomani periode 2019-2023, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (9/11/2022).

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022 di Universitas Lampung mulai disidangkan. Andi Desfiandi adalah pihak swasta yang didakwa memberikan suap Rp 250 juta kepada Karomani yang saat itu menjabat sebagai rektor untuk meloloskan dua orang menjadi mahasiswa di Fakultas Kedokteran Unila.

Dakwaan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio Wibowo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (9/11/2022). Sidang diketuai oleh Aria Veronica dengan anggota Charles Kholidy dan Edi Purbanus.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000