Polda Kaltim: Penyidikan Kasus Ismail Bolong di Mabes Polri
Belum ada jalan terang terkait beredarnya video Ismail Bolong yang mengaku menyetor sejumlah uang tambang ilegal di Kaltim ke petinggi Polri. Polda Kaltim menyatakan tak menangani kasus itu, melainkan Mabes Polri.
Oleh
SUCIPTO
·5 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Beredarnya video Ismail Bolong yang mengaku menyetor sejumlah uang tambang ilegal di Kalimantan Timur ke petinggi Polri belum menunjukkan jalan terang. Kepolisian Daerah Kalimantan Timur pun tak bisa memberikan keterangan lantaran kasus tersebut ditangani di Markas Besar Polri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Yusuf Sutejo, Senin (7/11/2022), menyatakan, Ismail Bolong memang pernah tercatat sebagai anggota polisi yang bertugas di Satuan Intelijen dan Keamanan Polresta Samarinda. Namun, kata Yusuf, Ismail sudah mengundurkan diri sebagai polisi per Juni 2022.
Adapun terkait bagaimana penanganan kasus dan lokasi Ismail Bolong saat ini, Polda Kaltim tak mengetahuinya lantaran kasusnya ditangani di Mabes Polri. ”Itu awalnya yang menangani adalah dari Mabes Polri. Jadi, kewenangan dari Mabes Polri yang memberikan pernyataan, bukan kewenangan dari Polda Kaltim,” ujar Yusuf di Mapolda Kaltim, Kota Balikpapan, Senin (7/11/2022).
Dengan demikian, kata Yusuf, Polda Kaltim tidak melakukan penyidikan agar tak ada tumpang-tindih penanganan kasus. Polda Kaltim pun hanya menunggu jika ada pelimpahan kasus Ismail Bolong dari Mabes Polri ke Polda Kaltim. Namun, Yusuf menyampaikan, hingga saat ini tak ada pelimpahan kasus Ismail Bolong ke Polda Kaltim.
Tahun ini Polda Kaltim menangani kasus dugaan tambang ilegal di Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, lokasi penambangan tanpa izin yang disebut Ismail Bolong dalam video. Namun, Polda Kaltim tak mendapati nama Ismail Bolong dalam jejaring dugaan tindak pidana itu.
”Di Marang Kayu ada beberapa yang kami proses. Untuk saat ini memang sudah tidak ada tambang ilegal di sana. (Kasusnya) ada yang sudah tahap dua, ada yang masih proses,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Komisaris Besar Indra Lutrianto Amstono.
Dalam video yang beredar beberapa hari ini, seseorang yang memperkenalkan diri sebagai Ismail Bolong mengaku sebagai pengepul batubara ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam video 2 menit 33 detik itu, Ismail Bolong menyatakan kegiatannya itu dilakukan saat menjadi Satuan Intelijen dan Keamanan Kepolisian Resor Kota Samarinda.
Seraya membaca beberapa lembar kertas, Ismail mengatakan pernah menyetor uang Rp 6 miliar sebanyak tiga kali ke Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto masing-masing pada periode September, Oktober, November 2021. Ia tidak konsisten terkait pernyataan itu. Di kalimat selanjutnya ia mengatakan menyerahkan uang setiap bulan ke Agus sejak Januari 2021 sampai dengan Agustus di ruangan kerja Agus.
Belakangan beredar lagi video klarifikasi dari Ismail Bolong yang menyatakan bahwa pernyataannya dalam video awal diucapkan atas tekanan petinggi Polri, yakni Hendra Kurniawan, yang saat itu menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Sebelumnya Hendra adalah anak buah mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Hendra diberhentikan secara tidak hormat karena terlibat kasis perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pada Minggu (6/11/2022), Kompas sudah berupaya menghubungi Komjen Agus dan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo untuk mengklarifikasi pernyataan Ismail, tetapi belum ada jawaban.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto saat dihubungi, Minggu, mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Agus. Dalam komunikasi itu, Agus membantah seluruh pernyataan Ismail dan memintanya untuk membuktikan seluruh pernyataannya tersebut (Kompas, 6/11/2022).
Dihubungi terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Samarinda Fathul Huda Wiyashadi menyatakan, pernyataan Ismail Bolong itu mengindikasikan adanya dugaan permainan mafia tambang ilegal di Kaltim yang dibekingi aparat, hal yang selama ini menjadi kecurigaan banyak orang. Itu, lanjut dia, sudah terindikasi melanggar Pasal 158 UU Mineral dan Batu Bara, yakni melakukan pertambangan tanpa izin.
Fathul mendesak kepolisian terbuka dalam menangangi kasus yang masih simpang-siur ini. Sebab, tambang ilegal di Kaltim merupakan kasus menahun yang meresahkan, tetapi minim penanganan. Dari banyaknya laporan LBH Samarinda soal tambang ilegal sejak 2018, Fathul menyebut belum ada yang tuntas sampai ke persidangan.
Dari banyaknya laporan LBH Samarinda soal tambang ilegal sejak 2018, belum ada yang tuntas sampai ke persidangan.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mencatat, terdapat 151 titik aktivitas tambang ilegal di seluruh Kaltim. Namun, hanya tiga kasus yang terpantau sedang dalam proses hukum hingga saat ini.
Menurut Fathul, ini momentum pemerintah dan kepolisian untuk menjawab keraguan publik terkait asumsi yang beredar selama ini, yakni adanya dugaan beking atau perlindungan tambang ilegal dari aparat di Kaltim atau tempat lain.
”Presiden Joko Widodo dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo perlu turun tangan. Ismail Bolong menyebut nama perwira tinggi. Isu adanya perang bintang di internal kepolisian penting diungkap kebenarannya dan diselesaikan. Jangan sampai publik dan negara dirugikan,” kata Fathul.
LBH Samarinda yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim mendesak adanya reformasi besar-besaran dalam tubuh kepolisian, terutama berkaitan dengan keterlibatan anggota polisi dalam bisnis tambang ilegal. Koalisi menyebut itu hanya bisa dimulai dengan membersihkan anggota polisi yang selama ini terlibat dalam kejahatan tersebut dengan sanksi tegas.
Siapa Ismail Bolong?
Selain tercatat pernah menjadi anggota polisi, dalam penelusuran Kompas, Ismail Bolong tercatat sebagai Ketua Pengurus Kerukunan Keluarga Masyarakat (KKM) Bone Kaltim. Dalam unggahan terakhir di akun Facebook KKM Bone Kaltim pada 28 Oktober 2022, wajah Ismail Bolong masih terpampang dalam pamflet ucapan Hari Sumpah Pemuda Ke-94. Di dalam situs web kkmbkaltim.com, wajah Ismail Bolong juga terpampang di beranda.
Selain itu, Ismail Bolong tercatat sebagai Ketua Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Kaltim. Dalam situs resmi Pemprov Kaltim (kaltimprov.go.id), Ismail Bolong melantik anggotanya pada 27 Januari 2022 untuk masa bakti 2021-2025. Itu terdapat dalam arsip berita Humas Pemprov Kaltim berjudul ”Hadiri Pelantikan Pengprov Pertina Kaltim, Wagub Minta Majukan Prestasi Tinju Benua Etam”.
Sejak 5-7 November, Kompas mencoba menghubungi Ismail Bolong melalui pesan Whatsapp dan telepon. Semula pesan tersebut terkirim dengan tanda centang dua, tetapi tak ada jawaban. Namun, pada 7 November, Kompas mengirim pesan untuk kesekian kalinya, tetapi hanya centang satu dan nomor Ismail Bolong tak aktif saat ditelepon.