Empat Orang Jadi Tersangka Penganiaya Kepala SMA PGAI Padang
Polresta Padang menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Kepala SMA Yayasan Dr H Abdullah Ahmad PGAI Padang Yunarlis. Keempat tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.
Oleh
YOLA SASTRA
·4 menit baca
PADANG, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Padang menetapkan dan menahan empat tersangka penganiaya Kepala SMA Yayasan Dr H Abdullah Ahmad Pendidikan Guru Agama Islam atau PGAI Padang Yunarlis. Keempat tersangka itu terancam hukuman 7 tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Ajun Komisaris Dedy Adriansyah, Senin (7/11/2022), mengatakan, keempat tersangka tersebut adalah AT (61), E (69), RA (64), dan H (39). Mereka kini ditahan dan diperiksa di Polresta Padang.
”Tiga orang, yaitu AT, E, dan RA, ditangkap di rumah masing-masing Sabtu pagi. Satu orang H, petugas satpam, datang sendiri ke kantor, Sabtu, sekitar pukul 18.00. Keempatnya sudah berstatus tersangka,” kata Dedy.
Ia belum tahu pasti perbuatan setiap pelaku terhadap korban. Namun, dalam video, terlihat aksi memukul, mencekik, memegang, dan menarik korban. ”Sedang didalami dengan pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,” ujarnya.
Dedy melanjutkan, sejauh ini, baru empat tersangka itu yang jelas melakukan tindak pidana terhadap korban. Kemungkinan adanya tambahan tersangka tergantung pemeriksaan perkara dan keterangan para saksi.
”Kalau ada perkembangan dan petunjuk ke pelaku-pelaku lain, akan kami amankan (tangkap),” ujar Dedy.
Menurut Dedy, sejauh ini motif pelaku menganiaya korban karena konflik kepengurusan yayasan. Walakin, apa pun latar belakangnya, perbuatan main hakim sendiri tidak diperbolehkan secara hukum.
”Kami, kan, tidak melihat (motifnya) ini ya. Itu, kan, jelas perbuatannya, tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama,” ujarnya.
Dedy menambahkan, para pelaku akan dikenai Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 351 dan Pasal 355. Berdasarkan Pasal 170 KUHP, ancaman hukumannya paling berat 7 tahun penjara.
Sebelumnya, Kepala SMA Yayasan Dr H Abdullah Ahmad PGAI Padang Yunarlis dianiaya sekelompok orang di lingkungan sekolah, Kamis (3/11/2022) sekitar pukul 11.30. Kejadian berlangsung saat proses belajar mengajar di sekolah masih berlangsung.
Penggalan video penganiayaan itu viral di media sosial Instagram sejak Kamis (3/11/2022), salah satunya diunggah akun @infonewspadang. Dalam video berdurasi 2 menit 16 detik itu, terlihat para pelaku menyeret Yunarlis dari ruangannya, kemudian dicekik dan dipukul di kepala.
Itu kan jelas perbuatannya, tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. (Ajun Komisaris Dedy Adriansyah)
Yunarlis ketika dijumpai, Jumat (4/11/2022), mengatakan, saat kejadian, ia sedang berada di ruangan kepala sekolah. Tiba-tiba ada sekitar 15 orang yang datang ke sekolah, masuk secara paksa ke ruangan Yunarlis.
Sekelompok orang itu hendak mengusir Yunarlis dari rumah dinasnya yang persis berada di depan sekolah. Yunarlis menolak karena pengusiran itu tidak berdasar hukum, sedangkan dirinya punya SK untuk menempati rumah dinas.
”Saya menolak dibawa, tetapi langsung diseret, didorong, dipukul. Sampai di pintu, saya ditekan besi, tangan saya dijepit (besi) sampai luka dengan dua jahitan. Leher saya dicekik. Baju ditarik, tangan ditarik,” kata anggota pembina Yayasan Dr H Abdullah Ahmad PGAI Padang ini.
Akibat penganiayaan itu, jempol tangan kanan Yunarlis pada Jumat siang tampak diperban. Pada kedua lengannya tampak memar dan terdapat sejumlah luka lecet. Bagian dada di bawah leher Yunarlis juga terdapat luka-luka lecet.
Yunarlis menyebutkan, dari 15 orang itu, yang terlibat melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap dirinya delapan orang. Salah satu pelaku merupakan mantan direktur salah satu perusahaan daerah di Kota Padang.
Tidak hanya Yunarlis, putra sulungnya, Taufikul Hakim (23), juga dianiaya oleh sekelompok orang itu. Taufik yang baru pulang melihat para pelaku memutus dan merusak meteran air PDAM. Mantan Ketua Pelajar Islam Indonesia (PII) Sumbar ini berupaya mencegah, tetapi justru dikeroyok.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Barlius, Senin (7/11/2022), mengatakan, dinas sudah menurunkan tim verifikasi ke lapangan sehari pascakejadian. Dari keterangan kepala sekolah, kasus sudah dilaporkan ke kepolisian.
”Jadi, biarlah diselesaikan pihak berwajib karena sudah masuk tindak pidana, ada kekerasan di sana. Kami bisa masuk ketika konflik tidak sampai pidana atau tidak ada kekerasan,” kata Barlius.
Barlius amat menyayangkan kejadian penganiayaan tersebut. Jika memang ada masalah di yayasan, mestinya diselesaikan secara baik-baik melalui musyawarah. ”Itu kepala sekolahnya jelas definitif, legal, ada SK-nya dari gubernur. Kenapa diperlakukan seperti itu?” ujarnya.
Adapun terkait konflik yayasan, Barlius mengatakan, disdik tidak akan ikut campur karena itu urusan yayasan. Namun, jika kondisi sekolah tidak kondusif lagi karena konflik yang berlarut-larut, dinas tidak akan mengizinkan sekolah menerima siswa.
”Kami marwahnya adalah penyelamatan siswa. Kami tidak bisa masuk ke konflik yayasan,” katanya.