Pencuri Sepeda Motor di Lampung Timur Babak Belur Dihajar Warga
Dua pelaku pencuri sepeda motor asal Kabupaten Lampung Timur, Lampung, ditangkap di dua lokasi berbeda. Satu pelaku ditangkap dan dipukuli warga.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
LAMPUNG SELATAN, KOMPAS — MBN (35), warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten, Lampung Timur, dihajar warga saat mencoba mencuri sepeda motor milik warga Desa Trimomurti, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan. Kasus ini diduga terkait dengan pencurian sepeda motor lain di daerah itu.
Peristiwa itu berawal saat pelaku hendak mencuri sepeda motor milik Tohani Yusup (56) yang terparkir di area persawahan Dusun II Margosari, Kecamatan Candipuro. Namun, korban mendengar suara sepeda motornya. Dia juga melihat seseorang berusaha membawa lari sepeda motornya.
Tohani lalu berteriak. Akibatnya, banyak warga desa yang berkumpul di sekitarnya langsung mengejar pelaku. Mereka berhasil mencegat pelaku di jalan desa. Massa yang marah lantas memukuli MBN hingga mengalami luka memar di wajahnya. Beruntung, polisi segera datang dan membawanya ke Polsek Candipuro.
”Satu pelaku pencurian dengan pemberatan kami amankan pada Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 18.00,” kata Kepala Polsek Candipuro Ajun Komisaris Gunawan, Minggu (6/11/2022).
Menurut dia, polisi mendapat laporan pencurian sepeda motor di Desa Trimomukti sekitar pukul 17.30. Pihaknya datang sekitar 30 menit kemudian, MBN telah dihajar warga.
Ia mengungkapkan, pelaku pencurian sebenarnya berjumlah dua orang. Satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Namun, identitas pelaku sudah diketahui pihak kepolisian dan kini tengah dicari.
Dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti kejahatan berupa satu unit sepeda motor Honda Revo BE 4561 ET milik korban. Selain itu, polisi juga menyita satu unit motor Honda tanpa nomor polisi yang ditinggalkan rekan MBN di pinggir jalan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
MBN mengaku baru pertama kali mencuri sepeda motor. Namun, polisi menduga ada keterkaitan kasus ini dengan pencurian serupa di Lampung.
Sementara itu, pelaku pencurian sepeda motor asal Kecamatan Jabung juga dibekuk aparat Polres Lampung Timur. SS (39) ditangkap di rumahnya pada Sabtu (5/11/2022) dini hari setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian selama empat bulan.
Kepala Polres Lampung Timur Ajun Komisaris Besar Zaky Alkazar Nasution mengungkapkan, SS mencuri sepeda motor milik warga Desa Braja Indah, Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur, pada 10 Juli 2022. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Dari rumah pelaku, polisi menyita barang bukti berupa BPKB dan STNK milik korban. Sementara motor yang dicuri pelaku telah dijual kepada orang lain. Saat ini, polisi masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat sebagai penadah.