logo Kompas.id
NusantaraSaat Terdakwa Kasus Paniai...
Iklan

Saat Terdakwa Kasus Paniai ”Curhat” di Sidang

Sidang kasus pelanggaran HAM berat Paniai yang menghadirkan terdakwa tunggal Isak Sattu sebentar lagi berakhir. Lebih dari 30 saksi dan terdakwa telah memberi keterangan di persidangan. Jaksa segera membacakan tuntutan.

Oleh
RENY SRI AYU ARMAN
· 5 menit baca
Terdakwa tunggal kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Issak Sattu, bersiap meninggalkan ruang sidang, Kamis (3/11/2022). Isak menjalani sidang dengan agenda mendengar keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Makassar.
KOMPAS/RENY SRI AYU ARMAN

Terdakwa tunggal kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Issak Sattu, bersiap meninggalkan ruang sidang, Kamis (3/11/2022). Isak menjalani sidang dengan agenda mendengar keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Makassar.

Isak Sattu, Mayor Infanteri (purnawirawan), terdakwa tunggal dalam sidang kasus pelanggaran HAM berat Paniai, separuh ”curhat” saat memberi kesaksian dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (3/11/2022). Setelah sidang maraton yang digelar dua kali sepekan sejak Rabu (21/9) lalu dan memeriksa lebih dari 30 saksi, keterangan Isak akhirnya didengar dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sepanjang sidang digelar sejak kali pertama, tak pernah sekali pun mantan perwira penghubung (pabung) ini alpa. Setiap sidang, dia datang dan selalu mengenakan kemeja batik. Corak dan warnanya saja yang berbeda-beda.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000