Tim penyidik Polda Jatim kembali memeriksa Ketua Umum PSSI sebagai saksi Tragedi Kanjuruhan, sementara belum ada penambahan tersangka dari enam orang terkait insiden berdarah sepak bola dengan kematian 135 jiwa itu.
Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, menunjukkan video yang dijadikan salah satu bukti dan alat investigasi ketika Penyampaian Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/11/2022). Komnas menemukan sejumlah pelanggaran HAM dalam kasus ini.
SURABAYA, KOMPAS — Tim penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali memeriksa Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan di Surabaya, Kamis (3/11/2022). Status terperiksa sebagai saksi Tragedi Kanjuruhan, insiden sepak bola yang mengakibatkan kematian 135 jiwa di Kepanjen, Malang, Jawa Timur, Sabtu 1 Oktober 2022.
Pemeriksaan pada Kamis itu merupakan yang kedua. Pemeriksaan pertama sudah berlangsung dua pekan lalu. Dalam pemeriksaan kedua, Iriawan alias Iwan Bule diperiksa selama 5 jam, yakni pukul 10.00-15.00. Selama pemeriksaan, Iriawan, mantan Penjabat Gubernur Jawa Barat itu, dicecar 35 pertanyaan.
Seusai pemeriksaan, kepada pers, Iriawan mengatakan telah menjalani pemeriksaan kedua. Mantan Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional itu mohon maaf karena kembali meminta penjadwalan ulang pemeriksaan kedua karena ada agenda rapat koordinasi Piala Dunia U-20 dengan FIFA.
Selembar tiket kelas ekonomi pertandingan Arema FC versus Persebaya yang berlangsung 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, masih disimpan oleh salah satu Aremania. Setelah laga dengan skor 3-2 untuk keunggulan Persebaya itulah terjadi tragedi memilukan yang menewaskan 135 orang dan lebih dari 600 orang cedera. Hingga satu bulan pascatragedi, Selasa (1/11/2022), baru enam orang yang menjadi tersangka.
Kami juga menyerahkan dokumen pendukung untuk tim penyidik.
”Kami juga menyerahkan dokumen pendukung untuk tim penyidik,” kata Iriawan yang pernah menjabat Kepala Polda Metro Jaya lalu Asisten Kepala Polri Bidang Operasi.
Ketua Asosiasi PSSI Provinsi Jatim Ahmad Riyadh selaku juru bicara Iriawan mengatakan, pemeriksaan seputar identitas, pendalaman dan fungsi PSSI sebagai regulator kompetisi, siapa operator liga, dan bagaimana pembagian tanggung jawab dalam pelaksanaan kompetisi.
Ahmad, anggota Komite Eksekutif PSSI, melanjutkan, dokumen yang diserahkan oleh Iriawan antara lain surat keputusan organisasi dan daftar tugas serta kewenangan PSSI. ”Dokumen, mulai SK, workshop, yang dilakukan PSSI, panpel, klub, dan bisnis ada semua,” ujarnya.
KOMPAS/DAHLIA IRAWATI
Ratusan Aremania berunjuk rasa di depan Kejari Kota Malang, Senin (31/10/2022). Mereka meminta agar dalam penyelidikan Tragedi Kanjuruhan ditambahkan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana serta dimunculkan tersangka baru dalam kasus itu. Aremania meminta agar aspirasi mereka diteruskan ke Kejati Jatim.
Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto menegaskan, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait penyidikan kasus Tragedi Kanjuruhan. Tiga orang sipil ialah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana dari Arema FC Abdul Haris, dan security officer Suko Sutrisno.
Tiga orang lagi ialah anggota Polri, yakni Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto, Kepala Satuan Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Ahmad, dan Komandan Kompi 3 Satuan Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Hasdarman.
Polri menjerat tiga tersangka dari sipil dengan Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta pelanggaran Pasal 103 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Tiga anggota Polri dijerat dengan pelanggaran Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Tersangka terancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Dirmanto mengatakan, potensi penambahan tersangka bergantung pada hasil penyidikan. Namun, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo beberapa waktu lalu memberikan sinyalemen kuat akan ada tersangka baru Tragedi Kanjuruhan. Dalam penyidikan, tim telah memeriksa lebih dari 100 orang dari PSSI, LIB, pemerintah, klub, saksi ahli, dan pendukung klub sepak bola.
DOK PSIKOLOGI UMM
Sejumlah siswa di Kabupaten Malang, Jawa Timur, penyintas Tragedi Kanjuruhan, mendapatkan layanan psikososial dari tim Universitas Muhammadiyah Malang di Sumberpucung.
Secara terpisah, Taufik Hidayat, kuasa hukum Abdul Haris, mengatakan, tim penyidik tidak boleh berhenti pada penetapan enam tersangka. ”Seharusnya Ketua Umum PSSI bertanggung jawab secara moral dan hukum karena laga tidak bisa terlaksana tanpa PSSI," katanya.
Sementara itu, di Jakarta, Rabu (2/11/2022), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan hasil penyelidikan Tragedi Kanjuruhan. Insiden tersebut dianggap sebagai pelanggaran HAM, terutama oleh aparat keamanan yang seusai laga Arema FC versus Persebaya Surabaya itu menembakkan 45 tembakan gas air mata. Penembakan gas air mata itu memicu kepanikan penonton yang kemudian berusaha menyelamatkan diri melalui pintu keluar yang sempit, tetapi menjadi horor berdarah karena mengakibatkan kematian massal.
Penembakan gas air mata oleh aparat mengacu pada Peraturan Kepala Polri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tugas Polri. Namun, penembakan itu ditempuh tanpa koordinasi dengan Kepala Polres Malang saat itu. Dengan kata lain, petugas keamanan dari Satuan Brigade Mobil Polda Jatim mengambil keputusan diskresi menembakkan gas air mata, termasuk ke tribune penonton yang malah memicu kepanikan dan kematian massal.
FAKHRI FADLURROHMAN
Ratusan suporter melakukan unjuk rasa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (30/10/2022), menuntut pihak terkait mengusut tuntas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang. Massa aksi juga menuntut segera dilaksanakannya Kongres Luar Biasa PSSI.
Dari temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta bentukan Presiden Joko Widodo, penembakan gas air mata membuat kepanikan pendukung yang kemudian berebut menyelamatkan diri melalui pintu yang amat kecil atau ada yang tertutup.
Tragedi Kanjuruhan terjadi karena PSSI dan para pemangku kepentingan liga sepak bola Indonesia tidak profesional, tidak memahami tugas dan peran masing-masing, cenderung mengabaikan berbagai peraturan dan standar yang sudah dibuat sebelumnya, serta saling melempar tanggung jawab kepada pihak lain. Sikap dan praktik seperti ini merupakan akar masalah yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun dalam penyelenggaraan kompetisi sepak bola nasional sehingga dibutuhkan langkah-langkah perbaikan secara drastis tetapi terukur untuk membangun peradaban baru dunia sepak bola nasional.
PSSI patut dipersalahkan karena tidak melakukan sosialisasi/pelatihan memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, panitia pelaksana, aparat keamanan, dan suporter. Tidak disiapkan personel match commissioner yang memahami tugas dan tanggung jawab, berkualifikasi untuk mempersiapkan dan melaksanakan pertandingan sesuai dengan prosedur standar prosedur. PSSI tidak mempertimbangkan faktor risiko saat menyusun jadwal kolektif penyelenggaraan Liga 1. PSSI enggan bertanggung jawab terhadap berbagai insiden/musibah dalam penyelenggaraan pertandingan yang tecermin di dalam regulasi PSSI (regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021) yang membebaskan diri dari tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan.