logo Kompas.id
NusantaraBesar Potensi Pelanggaran HAM ...
Iklan

Besar Potensi Pelanggaran HAM pada Awak Kapal Perikanan Asing

Tim peneliti Rumoh Transparansi mewawancarai secara mendalam para mantan pekerja migran awak kapal perikanan dan instansi pemerintah terkait. Hasilnya, disimpulkan, negara belum melindungi pekerja migran.

Oleh
ZULKARNAINI
· 3 menit baca
Diseminasi ”Kajian pengawasan ketenagakerjaan dan pelayanan dokumen pelatihan dan perizinan bagi pekerja migran awak kapal perikanan”, Senin (31/10/2022). Kajian tersebut dilakukan oleh Rumoh Transparansi di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
KOMPAS/ZULKARNAINI

Diseminasi ”Kajian pengawasan ketenagakerjaan dan pelayanan dokumen pelatihan dan perizinan bagi pekerja migran awak kapal perikanan”, Senin (31/10/2022). Kajian tersebut dilakukan oleh Rumoh Transparansi di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

BANDA ACEH, KOMPAS — Pelanggaran hak asasi manusia pada pekerja migran awak kapal perikanan asing masih terjadi. Pengawasan pasca-pemberangkatan awak kapal harus diperkuat agar perlindungan dan pemenuhan hak pekerja terjamin.

Hal itu mengemuka dalam diseminasi ”Kajian pengawasan ketenagakerjaan dan pelayanan dokumen pelatihan dan perizinan bagi pekerja migran awak kapal perikanan”, Senin (31/10/2022). Kajian tersebut dilakukan oleh Rumoh Transparansi di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sebagai wilayah pembanding.

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan