Perwira Polisi Diduga Pelaku Pelecehan Seksual, Kapolda Kalteng Minta Maaf
Polisi berpangkat ajun komisaris di Polda Kalteng diduga melecehkan anak di bawah umur. Polisi didesak mengusut tuntas kasus itu.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·2 menit baca
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN
Ilustrasi-Koalisi perempuan yang tergabung dalam Save Our Sister berunjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis (26/7/2018). Mereka menuntut dibebaskannya WA (15), korban pemerkosaan yang divonis penjara enam bulan karena menggugurkan kandungannya.
PALANGKARAYA, KOMPAS — M, perwira polisi berpangkat ajun komisaris yang bertugas di Polda Kalimantan Tengah, diduga melecehkan perempuan di bawah umur. Kepala Polda Kalteng meminta maaf atas ulah anak buahnya itu.
Dugaan pelecehan dilakukan M di Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Palangkaraya, Jumat (21/10/2022). M disebut sengaja menyentuh area sensitif korban yang saat itu menjadi siswa magang di Biro Sumber Daya Manusia Polda Kalteng.
Akibat kejadian itu, korban melaporkan ulah M. Laporan itu termuat dengan nomor laporan LP/B/248/X/2022/SPKT/Polda Kalteng.
”Kapolda Kalteng (Inspektur Jenderal Nanang Avianto) meminta maaf atas perbuatan tercela oknum tersebut. Selain itu, kita juga telah melakukan trauma healing kepada korban,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng Komisaris Besar Kismanto Eko Saputro, Sabtu (29/10/2022).
Ilustrasi-Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait bersama pejabat Polda Kalteng dan juga pejabat daerah memberikan keterangan pers terkait kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kalteng, Rabu (22/7/2020).
Eko memastikan, pihaknya telah mengambil sejumlah tindakan tegas kepada oknum polisi tersebut. Selain menetapkan demosi, dia menyebut, kasus ini juga tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal serta Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalteng.
Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangkaraya Aryo Nugroho mendesak Polda Kalteng hingga Komisi Kepolisian Nasional untuk terus memberikan perhatian kepada kasus ini. Pendampingan psikologis juga harus dilakukan karena korban masih berusia di bawah umur.
LBH Palangkaraya, tambah Aryo, juga mendesak Polda Kalteng menangani kasus ini dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasaan Seksual.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI
Ilustrasi-Di peron Stasiun Cirebon, Jawa Barat, Rabu (29/6/2022), Diva Ramadhona (20) menari topeng klana saat kampanye stop pelecehan seksual dan kekerasan seksual. Kampanye itu untuk mencegah kasus pelecehan seksual dan kekerasan seksual di stasiun dan kereta.
Berulang kali
Nama M pernah beberapa kali mencuat dalam pemberitaan media massa. Pada Minggu (21/4/2019), dia menabrak tiga mahasiswa hingga tewas di Kota Palangkaraya. Dia divonis empat bulan penjara.
Dua tahun sebelumnya, saat menjabat kepala Polsek Patangkep Tutui, M menembak Julio Gutteres (40), buruh sadap karet di Kabupaten Barito Timur, hingga tewas. Dituduh mencuri, Julio disebut melawan saat hendak ditangkap.
Keluarga korban mempermasalahkan tindakan itu karena dinilai berlebihan. Julio ditembak menggunakan senjata laras panjang jenis V2. Empat peluru bersarang di tubuhnya (Kompas, 29/4/2017).