Kejaksaan Jayapura Kejar Aset Pemda yang Dikuasai Mantan Pejabat
Pemkab Mamberamo Raya bersinergi dengan Kejari Jayapura untuk menyelamatkan aset-aset milik daerah tersebut.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Kejaksaan Negeri Jayapura mengamankan aset milik Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya berupa tujuh unit kendaraan roda empat bernilai sekitar Rp 2,4 miliar. Aset-aset tersebut sebelumnya dikuasai oleh mantan pejabat daerah itu selama bertahun-tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura Lukas Alexander Sinuraya di Jayapura, Selasa (25/10/2022), mengatakan, tujuh kendaraan milik Pemkab Mamberamo Raya itu diamankan di Jayapura.
Sebelumnya, mobil-mobil tersebut digunakan oleh mantan pejabat yang dulu bertugas di lingkungan Pemkab Mamberamo Raya. Rata-rata pejabat itu telah menggunakan kendaraan tersebut selama 10 tahun, tetapi belum dikembalikan ke pemda.
Informasi terkait aset tersebut berdasarkan data dari Inspektorat Pemkab Mamberamo Raya. Kejari Jayapura memiliki wilayah kerja di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi, dan Kabupaten Mamberamo Raya.
”Kami melakukan pengejaran aset-aset tersebut setelah mendapatkan surat kuasa dari Pemkab Mamberamo Raya. Pemda ingin mengembalikan semua aset yang disalahgunakan oleh oknum pegawainya hingga kini,” kata Lukas.
Ia menuturkan, masih terdapat satu unit mobil milik Pemkab Mamberamo Raya yang kini berada di Kabupaten Biak Numfor. Kendaraan tersebut belum dapat dibawa ke Mamberamo Raya karena dalam kondisi rusak berat.
”Masih banyak aset milik pemda yang belum diketahui keberadaannya. Kami akan berupaya menemukan dan mengamankan aset tersebut, baik dengan cara persuasif maupun upaya penegakan hukum apabila ada aksi penolakan,” ucap Lukas.
Ia menambahkan, Kejari Jayapura juga mengembalikan uang senilai Rp 576 juta dan 23 unit telepon seluler dari pelaksanaan proyek Smart City atau kota pintar yang tidak terlaksana pada tahun 2018 di Mamberamo Raya. Proyek ini merupakan kerja sama antara Pemkab Mamberamo Raya dan PT Telkom dengan nilai anggaran yang telah dicairkan mencapai Rp 1,8 miliar.
Lukas mengungkapkan, masih tersisa 17 unit telepon seluler dari proyek Smart City yang masih digunakan sejumlah pegawai negeri sipil di lingkup Pemkab Mamberamo Raya. Pihak inspektorat akan melacak keberadaan para pegawai tersebut.
”Proyek ini tidak terlaksana karena belum tersedianya fasilitas instalasi listrik yang memadai di Mamberamo Raya. Kami tidak melakukan penyelidikan terkait pelaksanaan proyek ini karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukum,” ujar Lukas.
Bupati Mamberamo Raya John Tabo mengapresiasi upaya pengembalian aset milik pemerintah daerah oleh Kejari Jayapura. Ia mengaku upaya ini baru pertama kali terlaksana di Mamberamo Raya dan bertujuan memberikan pemahaman serta efek jera bagi pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan aset milik pemda.
Pengembalian aset-aset ini juga untuk menunjang pembangunan ekonomi dan pelayanan publik di Mamberamo Raya.
John pun menyatakan Pemkab Mamberamo Raya terus bersinergi dengan Kejari Jayapura untuk mengembalikan semua aset yang tidak sesuai peruntukannya. Masih ada sejumlah aset milik pemda, termasuk kendaraan bermotor, yang tersebar di sejumlah daerah, seperti Sorong, Sarmi, Serui, dan Jayapura.
”Upaya ini untuk memberikan contoh agar tidak terjadi penyalahgunaan aset milik pemerintah. Pengembalian aset-aset ini juga untuk menunjang pembangunan ekonomi dan pelayanan publik di Mamberamo Raya,” ucap John.
Ia pun mendukung penuh upaya Kejari Jayapura yang mengungkap kasus proyek fiktif pembangunan ruas jalan Trimuris-Kasonaweja di Mamberamo Raya sepanjang 3 kilometer. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3,8 miliar.
Tim penyidik Kejari Jayapura telah meninjau lokasi proyek pembangunan ruas jalan Trimuris-Kasonaweja. Penyidik menemukan, sama sekali tidak ada pembangunan jalan oleh kontraktor CV PIP di lokasi tersebut.
Penyidik Kejari Jayapura pun telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur CV PIP berinisial JJH dan mantan pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mamberamo Raya berinisial YSM.
”Kami mendukung segala upaya penegakan hukum apabila terjadi tindak pidana korupsi di Mamberamo Raya. Upaya ini untuk mencegah terjadi lagi proyek fiktif di daerah kami,” kata John.