logo Kompas.id
NusantaraDihukum 5 Tahun Penjara, Hakim...
Iklan

Dihukum 5 Tahun Penjara, Hakim Itong Langsung Banding

Itong Isnaini Hidayat dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya itu terbukti menerima suap dan gratifikasi dari para pihak yang beperkara.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 4 menit baca
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif Itong Isnaini Hidayat dalam sidang putusan, Selasa (25/10/2022), di Pengadilan Tipikor Surabaya
RUNIK SRI ASTUTI

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif Itong Isnaini Hidayat dalam sidang putusan, Selasa (25/10/2022), di Pengadilan Tipikor Surabaya

SURABAYA, KOMPAS — Itong Isnaini Hidayat dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider enam bulan kurungan. Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya itu terbukti menerima suap dan gratifikasi dari para pihak yang berperkara untuk memenangkan permohonan mereka.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 390 juta dalam waktu sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap. Apabila terdakwa tidak sanggup membayarnya, harta bendanya akan disita. Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi, bisa diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000